DJP Atur Ulang Subjek dan Objek Bebas PPN
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. "Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang berlaku sejak 1 September 2021," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, kamis (2/9). Kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN diantaranya, yakni menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu kontraktor engineering, procurement and constraction (EPC).
"Begitu pula dengan penambahan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN," ucap Neilmaldrin. Selain itu, Neilmaldrin menuturkan, terdapat perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomatis, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga National Single Window. "Serta tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN, yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan," pungkas dia. (YTD)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023