;

RAPBN 2022, Target Pajak Konsumsi Meninggi

RAPBN 2022, Target Pajak Konsumsi Meninggi

Pemerintah menaikkan target Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada tahun depan, ditengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang menurunkan setoran pajak komsumsi. Pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun lalu memukul keras sektor komsumsi sehingga terdampak pada setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPhBM). Dalam nota keuangan dan RAPBN 2022, pemerintah menuliskan bahwa tingginya target setoran pajak  komsumsi dilandasi oleh peningkatan aktifitas ekonomi.

Salah satu subtansi yang diatur dengan detail dalam RUU tersebut adalah perubahan skema PPN dan PPh. Skema yang dimaksud yakni mengubah sistem tarif tunggal menjadi multitarif, serta menghapus PPhBM dan mengganti dengan penarifan tarif maksimal  dalam skema multitarif tersebut, yakni sebesar 25%.

Lead Adviser Prospera Rubino Sugana mengatakan "Mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap barang atau jasa (mewah) ini hanya akan mencipatakan inefisiensi dan kerugian pada penerimaan," katanya. Sementara itu Peneliti Center of Reform on Economics (core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai proyeksi komsumsi pada tahun depan masih cukup suram sejalan dengan belum maksimalnya penanganan pandemi Covid-19. "Untuk kelas menengah atas, sentimen konsumsi lebih kepada bagaimana menanggulangi pandemi. Itu yang menstimulus konsumen kelas menengah atas," ujarnya. (YTD)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :