;

Ekstensi Relaksasi PPnBM Dinanti

Politik dan Birokrasi Imam Dwi Baskoro 02 Sep 2021 Bisnis Indonesia, 31 Agustus 2021
Ekstensi Relaksasi PPnBM Dinanti

Jakarta - Di tengah tekanan pandemi yang belum berlalu, kalangan pelaku industri berharap pemerintah dapat memperpanjang kebijakan diskon 100% Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM kendaraan bermotor hingga akhir tahun. Harapan ini muncul seiring dengan upaya menjaga momentum menggeliatnya sektor manufaktur dan konsumsi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, stimulus ini dimanfaatkan oleh 6 agen pemegang merek (APM) dengan penjualan sebanyak 89.050 unit. Namun, relaksasi tarif akan berakhir pada hari ini. Dengan demikian, terhitung sejak 1 September 2021 sampai dengan akhir tahun PPnBM bertarif 25%.

Pajak memang menjadi salah satu komponen penentu dalam penjualan mobil. Pasalnya, besaran tarif yang dikenakan oleh pemerintah berdampak pada harga jual kendaraan. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menuturkan, jika relaksasi diperpanjang, maka penjualan mobil bakal melaju. Sebaliknya, apabila usulan pelaku industri itu tidak diakomodasi, maka penjualan berisiko kembali lunglai. Gaikindo melakukan analisis, di mana dampak dari berhentinya diskon 100% PPnBM akan memangkas penjualan menjadi 600.000 unit pada tahun ini.

Selain menggairahkan industri otomotif, relaksasi pajak juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sejalan dengan pertumbuhan penjualan mobil. Pendapat ini dikuatkan oleh kajian Institute for Strategics Inisiative (ISI), yang mencatat stimulus PPnBM telah menyelamatkan industri otomotif dari krisis akibat Covid-19. Kajian dengan metode analisis I-O (input-output) itu menunjukkan stimulus berpotensi mendatangkan pendapatan bagi pemerintah hingga Rp 5,17 triliun dari PPN, PKB, dan BBNKB.

Tags :
#Pajak #Mobil
Download Aplikasi Labirin :