;

Inilah Skema PPN Sembako, Sekolah Hingga Kapal Mewah

Politik dan Birokrasi Imam Dwi Baskoro 06 Sep 2021 Kontan, 3 September 2021
Inilah Skema PPN Sembako, Sekolah Hingga Kapal Mewah

Jakarta - Indonesia akan memasuki rezim baru pajak pertambahan nilai (PPN). Selain ketentuan tarif baru, nyaris semua barang dan jasa akan dikenai PPN, tanpa terkecuali bahan pangan (sembako), biaya sekolah hingga kapal pesiar mewah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berharap penerapan tarif anyar PPN itu bisa mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Selama ini tarif PPN yang berlaku adalah tarif tunggal sebesar 10%. Nantinya pengenaan PPN berubah menjadi empat penggolongan tarif PPN, mulai dari tarif 5% hingga 25%. Adapun empat skema PPN dan tarifnya yang sedang digodok adalah, Pertama, general rate yakni tarif yang berlaku umum sebesar 12%. Kedualower rate PPN sebesar 5% - 7% atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Ketigahigher rate sebesar 15% - 25% untuk barang mewah atau sangat mewah seperti rumah dan apartemen kategori mewah, pesawat terbang, dan kapal pesiar mewah (yacht). Keempatfinal rate sebesar 1% bagi pengusaha atau kegiatan tertentu. 

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :