Inilah Skema PPN Sembako, Sekolah Hingga Kapal Mewah
Jakarta - Indonesia akan memasuki rezim baru pajak pertambahan nilai (PPN). Selain ketentuan tarif baru, nyaris semua barang dan jasa akan dikenai PPN, tanpa terkecuali bahan pangan (sembako), biaya sekolah hingga kapal pesiar mewah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berharap penerapan tarif anyar PPN itu bisa mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selama ini tarif PPN yang berlaku adalah tarif tunggal sebesar 10%. Nantinya pengenaan PPN berubah menjadi empat penggolongan tarif PPN, mulai dari tarif 5% hingga 25%. Adapun empat skema PPN dan tarifnya yang sedang digodok adalah, Pertama, general rate yakni tarif yang berlaku umum sebesar 12%. Kedua, lower rate PPN sebesar 5% - 7% atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Ketiga, higher rate sebesar 15% - 25% untuk barang mewah atau sangat mewah seperti rumah dan apartemen kategori mewah, pesawat terbang, dan kapal pesiar mewah (yacht). Keempat, final rate sebesar 1% bagi pengusaha atau kegiatan tertentu.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023