Ada Pengecualian dalam Pungutan Pajak Minimum
Pemerintah berencana untuk memungut pajak dari korporasi merugi melalui kebijakan pajak minimum alternatif alias Alternative Minimum Tax (AMT). Namun, pemerintah akan memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok wajib pajak (WP) dari kebijakan tersebut. Rencana AMT ini tertuang dalam Pasal 31F Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama dengan Komisi XI DPR.Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan tarif AMT 1% dari penghasilan bruto. Adapun AMT, menyasar WP badan yang memiliki pajak penghasilan (PPh) terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyarankan pengenaan AMT hanya kepada perusahaan merugi yang memanfaatkan sumber daya alam. Cara ini sesuai dengan saran dari Organisation for Economic Co-operation dan Delevopment (OECD).
Adapun Ketua Bidang Ekonomi Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, pemerintah harus menyiapkan skema yang tepat agar kebijakan AMT tidak berujung pada kaburnya investasi asing.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023