;
Tags

Pajak

( 1542 )

Emiten dan Bursa Saham Terimbas Beleid Pajak Baru

HR1 14 Oct 2021 Kontan, 12 Oktober 2021

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Ada sejumlah poin dari beleid pajak ini yang berpotensi mempengaruhi kinerja emiten dan pasar saham dalam negeri. Kenaikan PPN ini akan berdampak langsung ke emiten manufaktur, terutama yang bergerak di sektor barang konsumsi dan ritel, lantaran produk yang dijual merupakan barang objek PPN. "Secara garis besar, kenaikan PPN berdampak pada penurunan konsumsi dan naiknya biaya produksi," jelas Okie Ardiastama, analisis Pilarmas Investindo Sekuritas, Kemarin. Okie menambahkan, batalnya penurunan PPh badan tersebut dapat menjadi hambatan bagi emiten dalam melakukan ekspansi. Pasalnya, margin emiten tertekan kenaikan biaya, sehingga mengurangi laba yang bisa disisihkan sebagai modal. 


Pajak Pengaruhi Biaya Listrik

HR1 14 Oct 2021 Kompas

Penerapan pajak karbon berpotensi mengerek biaya pokok penyediaan listrik yang bersumber dari pembangkit listrik tenaga uap. Belum dapat dipastikan apakah potensi kenaikan biaya pokok tersebut akan berimbas pada terkereknya tarif dasar listrik. Agenda pengenaan pajak karbon tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk tahap awal, mulai 1 April 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi. Tarif sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara. Saat dihubungi Kompas, Rabu (13/10/2021), Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Bob Saril mengungkapkan, penerapan pajak karbon berpotensi punya implikasi terhadap kenaikan biaya pokok penyediaan listrik.

Implementasi Pajak Karbon, Efek Ke Penerimaan Tak Signifikan

KT1 14 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Rendahnya tarif atas pajak karbon batasi ruang gerak pemerintah untuk menambah penerimaan negara. Terlebih, pungutan yang dikumpulkan dari emisi karbon akan diprioritaskan untuk menanganan perubahan iklim. Dengan demikian, implementasi pajak karbon yang tertuang di dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu secara signifikan membuat fiskal pemerintah lebih leluasa. Tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp30 per kilogran karbon dioksida ekuivalen (CO2e), jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang diusulkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp75 per kilogram CO2e.

Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pengenaan pajak karbon merupakan opsi yang paling menarik bagi pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan penerimaan negara. Persoalannya, tarif yang ditentukan dalam UU HPP kurang dan separuh dari yang diajukan pemerintah dalam pembahasan awal UU tersebut. "Tentunya ini akan mengurangi efektivitas intrusmen pajak karbon serta menghasilkan penerimaan negara," ujarnya, Rabu (13/10). Problematika lain dari hal ini adalah penggunaan dana hasil pungutan pemerintah dari emisi karbon yang sebagian besar akan dialokasikan untuk penanganan perubahan iklim.

Menurut dia, pengenaan pada sektor PLTU batu bara diterapkan pada tahap awal karena sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor tersebut. "Perluasan sektor pemajakan pajak karbon dilakukan dengan pentahapan sesuai dengan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC (Nationally Determined Contribution), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi," jelasnya. Di sisi lain, subjek pajak karbon sejauh ini masih belum diperjelaskan secara terperinci oleh pemerintah. Pasal 13 UU HPP hanya menuliskan bahwa subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/ atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. (yetede)

Perpajakan : Sanksi Empuk, Piutang Bisa Menumpuk ?

HR1 13 Oct 2021 Kompas

Di balik pergeseran kebijakan pemerintah yang tidak lagi menjadikan sanksi atau denda sebagai mekanisme untuk memaksimalkan penerimaan pajak, terdapat fakta yang menunjukkan nilai piutang pajak masih cukup tinggi. Para wajib pajak kini bisa menikmati pelonggaran sanksi administrasi, seiring dengan diresmikannya Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Keringanan sanksi menghampiri mereka yang memiliki kurang bayar pajak, salah satunya untuk jenis Pajak Penghasilan. Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pekan lalu, diterangkan bahwa sanksi untuk kelalaian bayar para wajib pajak hanya didasarkan pada besaran bunga dari pajak yang kurang bayar.

Akan tetapi, di balik pergeseran kebijakan pemerintah yang tidak lagi menjadikan sanksi atau denda sebagai mekanisme untuk memaksimalkan penerimaan pajak, terdapat fakta yang menunjukkan nilai piutang pajak masih cukup tinggi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 mencatat, total piutang perpajakan pada tahun lalu Rp 101,48 triliun. Nilai piutang perpajakan yang mencapai lebih dari Rp 100 triliun tentu terasa amat besar di tengah upaya pemulihan ekonomi dari krisis akibat pandemi Covid-19. Terlebih lagi dalam dua tahun ke depan pemerintah mengupayakan untuk menekan defisit anggaran hingga 3 persen produk domestik bruto (PDB).



Indef: Kebijakan Belanja Perpajakan Perlu Dievaluasi

KT1 11 Oct 2021 Investor Daily

Pemerintah dinilai harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan belanja perpajakan (tax expenditure) yang telah dilakukan. Perlu ada pengukuran mengenai efektivitas belanja perpajakan atas sejumlah insentif fiskal yang diantaranya ditujukan untuk mendukung dunia bisnis, mengembangkan UMKM, meningkatkan iklim investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa Pujarama mengatakan, ia belum melihat adanya evaluasi terhadap kinerja insentif fiskal yang telah diberikan terhadap sasaran ataupun sumbangan dalam mendorong pemulihan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Padahal pemberian insentif fiskal harus melalui kajian dan kalkulasi ekonomi yang konprehensif.

"Perlu ada evaluasi terhadap kinerja intensif fiskal, apakah target sasaran (tercapai) dan mampu mendorong peningkatan ekonomi dan mendorong kesejateraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?" ucap Riza dalam acara Mengenang 100 Hari dan Launching Buku Pemikiran Dr Enny Sri Hartati pada Sabtu (9/10). Enny adalah salah satu ekonom senior indef yang meninggal 1 Juli lalu setelah sepekan terpapar Covid-19. Porsi terbesar belanja perpajakan 2020 yaitu untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan alokasi mencapai Rp 140,4 triliun.

Selain alokasi belanja dalam bentuk tunai seperti belanja infrastruktur ataupun bantuan sosial, pemerintah juga melakukan belanja nontunai yang diberikan dalam bentuk pengurangan kewajiban perpajakan, atau lazim disebut sebagai belanja perpajakan (deviasi) dari ketentuan umum yang berlaku, seperti misalnya pengecualian pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan, pengecualian pengusaha kecil untuk memungut PPN, atau fasilitas seperti tax holiday atau tax allowance. "Perhitungan belanja perpajakan dilakukan setelah tahun pajak berakhir karena sebagian menggunakan data SPT Tahunan dan laporan keuangan."  (yetede)

Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Program PAS Final Kurang Bertaji

HR1 11 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Implementasi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada tahun depan mencerminkan gagalnya pemerintah memaksimalkan Program Pas Final yang menjadi tindak lanjut dari Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016. Terlebih, Program Pengampunan Sukarela Wajib Pajak (PSWP) yang diakomodasi dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu bertarif jauh lebih rendah. Sekadar informasi, pascaprogram Pengampunan Pajak 2016 pemerintah merilis Program Pengampunan Pas Final atau pengungkapan aset sukarela dengan tarif final. Pas Final diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan seluruh hartanya di dalam Tax Amnesty 2016 atau belum mengikuti program pengampunan dengan tarif sebesar 30% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Adapun untuk Wajib Pajak Badan ditetapkan sebesar 25% dan Wajib Pajak Tertentu sebesar 12,5%.


Payung Hukum Baru Dorong Kepatuhan Pajak

HR1 08 Oct 2021 Kompas
Menurut pemerintah, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah sekaligus menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi undang-undang dinilai menjadi langkah penting dalam rangkaian proses perbaikan sistem perpajakan nasional. Perbaikan ini diyakini akan berdampak terhadap peningkatan rasio pajak secara berkelanjutan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang (UU) pada Kamis (7/10/2021) pagi. Dalam konferensi pers virtual yang dilakukan malam harinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sederet perubahan dalam undang-undang tersebut bertujuan membuat sistem pajak menjadi lebih adil dan efektif sehingga berdampak pada peningkatan rasio pajak.

“Reformasi pajak bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik. Urgensi dari reformasi perpajakan di Indonesia adalah bagaimana tetap menjaga basis pajak domestik agar tetap kuat dan merata,” kata Sri Mulyani. Sri Mulyani menegaskan bahwa sistem perpajakan yang baik adalah sistem yang bisa menciptakan netralitas sehingga tidak menimbulkan distorsi. Selain itu, Sri Mulyani memandang sistem perpajakan harus efisien di mana biaya untuk mencapai kepatuhan para wajib pajak bisa ditekan seminimal mungkin.  

Pengesahan RUU HPP, Kala Pengusaha Dimanja Penguasa

KT1 08 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Kemarin, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang. Dengan pengesahan itu, seluruh substansi siap diimplementasikan setelah ditandatangani Kepala Negara. Namun Ketidakadilan terpampang dalam undang-undang tersebut. Di satu sisi, pelonggaran dan penghapusan substansi menguntungkan pengusaha tetapi di sisi lain daya beli masyarakat kecil tergerogoti sejalan dengan naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keberpihakan penguasa terhadap pengusaha itu tercermin dari penghapusan sejumlah pasal strategis. Pertama Pengenakan PPh minimum atau Alternative Minimum Tax (AMT) sebesar 1% untuk perusahaan yang merugi selama 5 tahun berturut-turut.

Kedua, dianulirnya General Anti Aviodance Rule (GAAR), ketentuan anti penghindaraan pajak untuk mencegah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Ketiga, tenggelamnya substansi yang mengatur tentang tindak pidana perpajakan bagi Wajib Pajak Badan alias korporasi. Keempat, pelonggaran sanksi administrasi yang ditetapkan memiliki kurang bayar pajak, yang harus mengacu pada tarif bunga. Kelima, pelongggaran tarif untuk Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP) atau repatriasi harta. Klausal ini sekaligus mengonfirmasi bahwa pemeritah menyiapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty sebagaimana dilakukan 2016.

Pelaku usaha memang mendapatkan beban tambahan yang berasal dari pembatalan relaksasi tarif PPh Badan pada tahun depan sebesar 20%. Didalam RUU HPP, tarif pajak untuk korporasi ditetapkan sebesar 22%. Privilese yang diberikan oleh pengusaha kepada pelaku usaha pun diamini oleh Menteri HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah dalam sidang peripurna di DPR. Menurutnya, pembatalan AMT dan GAAR dilandasi oleh besarnya kebutuhan pelaku usaha untuk meningkatkan keluasan bisnis ditengah pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. (yetede)

AMT Dihapus sebagai Kompromi Politik

HR1 07 Oct 2021 Kontan

Fraksi-fraksi di DPR sepakat untuk menghapuskan ketentuan pengenaan pajak minimum bagi perusahaan merugi atau dikenal dengan alternative minimum tax (AMT) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau disebut RUU HPP. Penghapusan ketentuan ini sebagai jalan kompromi, karena pada RUU ini, pemerintah dan DPR sepakat membatalkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi badan usaha menjadi 20% yang semula berlaku tahun depan, menjadi tetap berlaku tarif PPh Badan sebesar 22%.


Keringanan Denda Pajak, Piutang Membumbung, Sanksi Limbung

KT1 06 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Ditengah tingginya piutang pajak yang tidak tertagih, pemerintah justru memberikan pelonggaran sanksi terhadap wajib pajak yang memiliki kurang bayar, baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Keringanan sanksi administrasi ini mencerminkan bahwa pemerintah hanya berharap pada kepatuhan sukarela wajib pajak ketimbang memaksimalkan mekanisme penagihan piutang yang ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). 

SKPKB diterbitkan oleh Ditjen Pajak dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan pemeriksaan. Sanksi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang selama ini berlaku, yakni 50% dari PPh yang tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau disetor. Adapun untuk Pertambahan  Nilai (PPN)  dan Pajak Penjualan atau Barang Mewah (PPnBM) ditetapkan sebesar 75% dari PPN barang dan jasa serta PPnBM yang tidak atau kurang bayar.

Sementara itu untuk PPh pasal 25 Badan, PPN, dan PPnBM terjadi penurunan karena terdapat pelunasan melalui pembayaran oleh wajib pajak dan penyelesaian melalui upaya hukum. Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi menjadikan sanksi atau denda sebagai mekanisme untuk memaksimalkan aktivitas pengawasan atau penindakan terkait dengan piutang pajak. "Semangat RUU ini ingin mengembalikan fungsi sanksi administrasi untuk mendorong kepatuhan, bukan menonjolkan hukum," kata Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. (yetede)