;

Implementasi Pajak Karbon, Efek Ke Penerimaan Tak Signifikan

Implementasi Pajak Karbon, Efek Ke Penerimaan Tak Signifikan

Rendahnya tarif atas pajak karbon batasi ruang gerak pemerintah untuk menambah penerimaan negara. Terlebih, pungutan yang dikumpulkan dari emisi karbon akan diprioritaskan untuk menanganan perubahan iklim. Dengan demikian, implementasi pajak karbon yang tertuang di dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu secara signifikan membuat fiskal pemerintah lebih leluasa. Tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp30 per kilogran karbon dioksida ekuivalen (CO2e), jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang diusulkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp75 per kilogram CO2e.

Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pengenaan pajak karbon merupakan opsi yang paling menarik bagi pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan penerimaan negara. Persoalannya, tarif yang ditentukan dalam UU HPP kurang dan separuh dari yang diajukan pemerintah dalam pembahasan awal UU tersebut. "Tentunya ini akan mengurangi efektivitas intrusmen pajak karbon serta menghasilkan penerimaan negara," ujarnya, Rabu (13/10). Problematika lain dari hal ini adalah penggunaan dana hasil pungutan pemerintah dari emisi karbon yang sebagian besar akan dialokasikan untuk penanganan perubahan iklim.

Menurut dia, pengenaan pada sektor PLTU batu bara diterapkan pada tahap awal karena sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor tersebut. "Perluasan sektor pemajakan pajak karbon dilakukan dengan pentahapan sesuai dengan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC (Nationally Determined Contribution), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi," jelasnya. Di sisi lain, subjek pajak karbon sejauh ini masih belum diperjelaskan secara terperinci oleh pemerintah. Pasal 13 UU HPP hanya menuliskan bahwa subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/ atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. (yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :