Pengesahan RUU HPP, Kala Pengusaha Dimanja Penguasa
Kemarin, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang. Dengan pengesahan itu, seluruh substansi siap diimplementasikan setelah ditandatangani Kepala Negara. Namun Ketidakadilan terpampang dalam undang-undang tersebut. Di satu sisi, pelonggaran dan penghapusan substansi menguntungkan pengusaha tetapi di sisi lain daya beli masyarakat kecil tergerogoti sejalan dengan naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keberpihakan penguasa terhadap pengusaha itu tercermin dari penghapusan sejumlah pasal strategis. Pertama Pengenakan PPh minimum atau Alternative Minimum Tax (AMT) sebesar 1% untuk perusahaan yang merugi selama 5 tahun berturut-turut.
Kedua, dianulirnya General Anti Aviodance Rule (GAAR), ketentuan anti penghindaraan pajak untuk mencegah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Ketiga, tenggelamnya substansi yang mengatur tentang tindak pidana perpajakan bagi Wajib Pajak Badan alias korporasi. Keempat, pelonggaran sanksi administrasi yang ditetapkan memiliki kurang bayar pajak, yang harus mengacu pada tarif bunga. Kelima, pelongggaran tarif untuk Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP) atau repatriasi harta. Klausal ini sekaligus mengonfirmasi bahwa pemeritah menyiapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty sebagaimana dilakukan 2016.
Pelaku usaha memang mendapatkan beban tambahan yang berasal dari pembatalan relaksasi tarif PPh Badan pada tahun depan sebesar 20%. Didalam RUU HPP, tarif pajak untuk korporasi ditetapkan sebesar 22%. Privilese yang diberikan oleh pengusaha kepada pelaku usaha pun diamini oleh Menteri HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah dalam sidang peripurna di DPR. Menurutnya, pembatalan AMT dan GAAR dilandasi oleh besarnya kebutuhan pelaku usaha untuk meningkatkan keluasan bisnis ditengah pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. (yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023