Pajak Pengaruhi Biaya Listrik
Penerapan pajak karbon berpotensi mengerek biaya pokok penyediaan listrik yang bersumber dari pembangkit listrik tenaga uap. Belum dapat dipastikan apakah potensi kenaikan biaya pokok tersebut akan berimbas pada terkereknya tarif dasar listrik. Agenda pengenaan pajak karbon tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk tahap awal, mulai 1 April 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi. Tarif sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara. Saat dihubungi Kompas, Rabu (13/10/2021), Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Bob Saril mengungkapkan, penerapan pajak karbon berpotensi punya implikasi terhadap kenaikan biaya pokok penyediaan listrik.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023