Payung Hukum Baru Dorong Kepatuhan Pajak
Menurut pemerintah, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah sekaligus menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi undang-undang dinilai menjadi langkah penting dalam rangkaian proses perbaikan sistem perpajakan nasional. Perbaikan ini diyakini akan berdampak terhadap peningkatan rasio pajak secara berkelanjutan.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang (UU) pada Kamis (7/10/2021) pagi.
Dalam konferensi pers virtual yang dilakukan malam harinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sederet perubahan dalam undang-undang tersebut bertujuan membuat sistem pajak menjadi lebih adil dan efektif sehingga berdampak pada peningkatan rasio pajak.
“Reformasi pajak bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik. Urgensi dari reformasi perpajakan di Indonesia adalah bagaimana tetap menjaga basis pajak domestik agar tetap kuat dan merata,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan bahwa sistem perpajakan yang baik adalah sistem yang bisa menciptakan netralitas sehingga tidak menimbulkan distorsi. Selain itu, Sri Mulyani memandang sistem perpajakan harus efisien di mana biaya untuk mencapai kepatuhan para wajib pajak bisa ditekan seminimal mungkin.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023