Momentum Reformasi Industri Asuransi
Kasus Jiwasraya menjadi momentum untuk mereformasi total industri asuransi. Setelah krisis ekonomi 1997-1998, sektor ini belum pernah direformasi secara menyeluruh untuk memperkuat struktur industrinya. OJK memastikan tahun ini otoritas akan merilis pedoman tata kelola IKNB sebagai bagian dari reformasi IKNB. Pedoman ini mencakup penerapan manajemen risiko perusahaan serta laporan kinerja investasi kepada publik.
Perusahaan asuransi wajib melaporkan semua eksposur investasi termasuk instrumen saham dan reksadana secara detail kepada OJK.
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023