Perlemen Dukung Pajak Perusahaan Merugi
Rencana pemerintah memungut pajak bagi wajib pajak badan yang merugi mendapat dukungan parlemen. Mayoritas fraksi di Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Komisi XI DPR mendukung inisiasi pemerintah untuk skema tarif pajak minimum alternatif alias alternative minimum tax (AMT). Skema AMT diatur dalam Pasal 31F RUU KUP, yang mengatur bahwa tarif pajak 1% dari penghasilan bruto dikenakan untuk wajib pajak badan yang memiliki pajak penghasilan (PPh) terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023