Duet Pajak dan Perdagangan Karbon
Jakarta - Pemerintah tak hanya menerapkan pajak karbon sebagai instrumen pengurangan emisi gas rumah kaca. Mekanisme perdagangan karbon juga sedang dalam pertimbangan untuk diterapkan. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menguji coba perdagangan karbon khusus di subsektor ketenagalistrikan mulai Maret lalu.
PLN berharap program perdagangan karbon ini bisa berlanjut. Perusahaan tengah menyiapkan kerangka kebijakan dan mekanisme internal untuk mendukung berjalannya program tersebut. Tarif pajak karbon yang ditetapkan dalam UU KUP nanti secara tidak langsung menjadi harga dasar perdagangan karbon ketika pasar di dalam negeri sudah berkembang. Namun pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pajak dan perdagangan karbon. Perdagangan karbon lokal penting dibuat lantaran selama ini skema perdagangan karbon yang diikuti entitas dalam negeri merupakan hasil kerja sama dengan negara lain. Artinya, penurunan emisi yang sudah dilakukan entitas di dalam negeri dklaim oleh negara lain.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023