Tarif Pajak Karbon, Jangan Bikin Kantong Bolong
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi IX DPR. Tujuannya adalah mempeluas basis penerimaan pajak dan meminimalisasi efek lingkungan dari emisi karbon. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pengenaan pajak karbon merupakan bagian strategis dari upaya indonesia untuk mengurasi gas rumah kaca. "Pajak karbon akan bersinergi dengan pasar karbon untuk memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari risiko perubahan iklim," kata Menkeu. Ketua Umum Asosiasi Keramik indonesia (Asaki) Edy Suyanto tetap keberatan dengan pengenaan pajak karbon, meski tarifnya kelak lebih rendah.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023