;

Tarif Pajak Karbon, Jangan Bikin Kantong Bolong

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 23 Sep 2021 Kontan, 20 September 2021
Tarif Pajak Karbon, Jangan Bikin Kantong Bolong

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi IX DPR. Tujuannya adalah mempeluas basis penerimaan pajak dan meminimalisasi efek lingkungan dari emisi karbon. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pengenaan pajak karbon merupakan bagian strategis dari upaya indonesia untuk mengurasi gas rumah kaca. "Pajak karbon akan bersinergi dengan pasar karbon untuk memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari risiko perubahan iklim," kata Menkeu. Ketua Umum Asosiasi Keramik indonesia (Asaki) Edy Suyanto tetap keberatan dengan pengenaan pajak karbon, meski tarifnya kelak lebih rendah.  

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :