;

Stimulus Industri, Insentif Vokasi Minim Atensi

Stimulus Industri, Insentif Vokasi Minim Atensi

Kendati telah berlangsung selama 2 tahun, pemanfaatan insentif super tax deduction atau fasilitas pemotongan pajak untuk kegiatan vokasi masih sangat rendah. Hal itu tercermin dari data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang hingga 31 Agustus 2021 terdapat hanya 42 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Selain itu, hanya terdapat 429 perjanjian kerja sama yang terjalin selama insentif diberikan, dengan melibatkan sebanyak 383 lembaga vokasi.

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Yulius mengatakan minimnya minat ini disebabkan para pelaku usaha yang khawatir administrasinya perpajakannya akan dipantau ketat saat menggunakan insentif tersebut. "Masih ada perusahaan-perusahaan yang takut kalau insentif pajak ini diberlakukan nanti pajak-pajaknya akan diutak-atik oleh Dirjen Pajak," kata dia, Kamis (16/9). Menurutnya, pemerintah telah meyakinkan para pelaku industri bahwa keikutsertaan dalam insentif vokasi tidak akan membuat pajak perusahaan diutak-atik pajak.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfuz Wuhadji mengkonfirmasi bahwa  insentif super tax deducation memang menjadi momok bagi para pengusaha. Ketakutan ini disebabkan dari pengalaman sebelumnya, dimana tatkala wajib pajak memanfaatkan insentif maka ada konsekuensi yang diterima yakni kesediaan untuk mengikuti proses yang panjang dari petugas pajak. (yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :