;

Setoran Pajak 2021, Relaksasi Tekan Penerimaan 2021

Setoran Pajak 2021, Relaksasi Tekan Penerimaan 2021

Upaya penulihan ekonomi belum dibarengi dengan kinerja penerimaan pajak 2021 yang masih lebih rendah dibandingkan dengan 2019, sebelum ekonomi dihantam gelombang Corona. Kinerja 2019 dijadikan pembanding lantaran kala itu ekonomi tidak menghadapi aral yang berat. Adapun pada 2020 cerminan ekonomi cukup kabur karena efek pandemi Covid-19. Pun dengan kinerja penerimaan pajak, yang sepanjang tahun lalu tenggelam cukup dalam. Sejalan dengan angka pembanding yang rendah itulah kemudian kinerja pada tahun ini mencatatkan pertumbuhan yang signifikan. Adapun pada tahun ini, efektivitas tenaga pemerintah dalam memungut pajak tertahan oleh pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. 

Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa ekonomi nasional saat ini belum sepenuhnya normal sebagaimana pada 2019. Hal ini terefleksi di dalam realisasi Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DM) yang pada bulan lalu mencatatkan penurunan, yakni dari 20,4% pada Juli menjadi 13,2% pada Agustus. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, Pandemi Covid-19 memang berdampak besar pada penerimaan pajak sejak tahun lalu.

Oleh sejak itu otoritas pajak akan melakukan berbagai upaya untuk mendulang pemungutan pajak ditengah terbatasnya geliat bisnis. "Kami juga melakukan pengujian kepatuhan material dan memperluas basis pajak. Setelah Covid-19 mereda kami bisa melakukan penetrasi ke wilayah untuk melihat potensi ekonomi." jelasnya. Pakar Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahakn, kans otoritas fiskal untuk merealisasikan target pajak senilai Rp1.229,6 triliun pada 2021 cukup terbuka, selama ini berhasil menangani dampak Covid-19 dan menghalau masuknya varian baru. (yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :