Bersiap Pungut Pajak Karbon
Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merampungkan aturan mengenai pajak karbon, yang masuk Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). DPR dan pemerintah sepakat mengatur pajak karbon dalam RUU KUP sebagai bukti komitmen Indonesia dalam menjaga lingkungan. Indonesia berpartisipasi dalam Perjanjian Paris, yang mewajibkan pengurangan emisi gas rumah kaca 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen melalui dukungan internasional pada 2030. Indonesia juga sudah berkomitmen untuk mencapai nol emisi karbon pada 2060.
Pengenaan pajak karbon tanpa dukungan energi bersih akan mendistorsi sektor industri. Sebab, industri tidak memiliki alternatif energi, sehingga mau tidak mau akan terus menggunakan energi fosil. Risikonya adalah perpindahan aktivitas ekonomi ke negara yang tidak menerapkan pajak karbon. Pajak karbon bisa mempengaruhi biaya produksi industri. Dengan penerapan tarif moderat US$ 25 per ton CO2, kenaikan terbesar akan dialami sektor listrik dan gas, yaitu sebesar 29,34 persen. Industri pertambangan dan penggalian akan menghadapi kenaikan biaya 25,04 persen.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023