;

Kebijakan Pajak, Program Pengampunan Diobral

Kebijakan Pajak, Program Pengampunan Diobral

Kendati repatriasi harta hasil deklarasi dalam program Tax Amnesty 2016 tidak maksimal, pemerintah tetap mengobral program pengampunan pajak kelas atas. Program tersebut diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang (RUU) Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mengacu pada Naskah Akademik RUU KUP, salah satu konsep yang akan diterapkan oleh pemerintah adalah program pengungkapan sukarela atau offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP). OVDP adalah program yang lebih bervariasi untuk meningkatkan transparansi perpajakan.

Konsep OVDP itu lantas dijawantahkan oleh pemerintah melalui  program Sunset Policy atau penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela. Sunset Policy secara jelas mengakomodasi peserta Tax Amnesty 2016 untuk kembali mengungkap hartanya. Melalui Sunset Policy, wajib pajak bisa kembali mengungkapkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty 2016. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sebanyak 9.496 wajib pajak korporasi terpantau melakukan aggressive tax planning.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengatakan masuknya ketentuan OVDP dalam RUU KUP tersebut menunjukkan lemahnya managemen data otoritas pajak. "Ketentuan tersebut (OVDP) juga menunjukkan kegagalan Tax Amnesty 2016 dalam meningkatkan data base wajib pajak," kata Prianto kepada Bisnis, Kamis (16/9). Menurutnya, ketentuan OVDP yang termaktub didalam pasal 37D RUU KUP menjadi solusi bagi Ditjen Pajak untuk mengejar pajak praktik OTE. Kendati demikian, Prianto menilai OVDP merupakan konsep ideal yang paling memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia. (yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :