Suap Rp 55 Miliar untuk Rekayasa Pajak
Dua bekas pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, didakwa menerima suap hingga Rp 55 miliar dari tiga perusahaan. Ini sebagai imbalan karena keduanya merekayasa nilai pajak perusahaan. Dua bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, didakwa telah merekayasa nilai pajak tiga perusahaan sehingga dibayar di bawah nilai pajak yang seharusnya. Sebagai imbalan, mereka menerima hingga sekitar Rp 55 miliar. Dakwaan terhadap bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub-Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/9/2021). Sidang dipimpin hakim ketua Fahzal Hendri, dengan didampingi Sapta Diharja dan Sukartono sebagai hakim anggota.
”Terdakwa I Angin Prayitno Aji, terdakwa II Dadan Ramdani, beserta Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017,” tutur jaksa. Tim pemeriksa menemukan potensi pajak sebesar Rp 5 miliar dari PT Gunung Madu Plantations (PT GMP). Ketika tim pemeriksa mendatangi kantor PT GMP di Lampung Tengah, Lampung, selain data ditemukan catatan dari Manajer Keuangan PT GMP untuk merekayasa invoice yang dikeluarkan PT GMP. Terhadap hal itu, konsultan pajak PT GMP menyampaikan permohonan bantuan untuk merekayasa nilai pajak yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas pemeriksaan PT GMP dan menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 30 miliar yang digunakan untuk membayar pajak ataupun imbalan atas rekayasa nilai pajak.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023