Program Pengampunan Pajak, Singapura Dukung Pertukaran Informasi Perpajakan
Pemerintah Singapura menyatakan terus mendukung pertukaran informasi dengan berbagai negara untuk tujuan perpajakan. Adapun, dengan kaitan Program Pengampunan Pajak yang dijalankan Pemerintah Indonesia, Singapura menyatakan secara otomatis bertukar informasi rekening keuangan dengan Indonesia sebagai bagian dari komitmen terhadap strandar transparansi pajak lintas batas yang disepakati secara internasional.
Berikut pernyataan dari Sekretaris Pertama (politik) Kedutaan Besar Republik Singapura di Jakarta Chang Chaoqun Janson yang sekaligus menjadi hak jawab atas pemberitaan di Bisnis edisi 15 September berjudul Apa Kabar Aset Rp766 Triliun Asal Singapura? Pernyataan dikutip secara verbatin. Singapura mendukung dan menerapkan standar yang disepakati secara Internasional dalam pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan. Standar ini telah ditinjau oleh rekan sejawat seperti badan-badan internasional terkait, dimana Indonesia juga telah menjadi anggotanya.
Bank yang beroperasi di Singapura wajib mematuhi standar yang disepakati secara internasional termasuk standar Financial Cation Task Force terhadap pengajuan transaksi informasi keuangan mencurigakan. Penyelidikan polisi di Singapura hanya dimulai jika ada alasan untuk mencurigai bawah suatu tindakan pidana telah terjadi menurut undang-undang Singapura. "Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan standar internasional untuk memerangi penghindaran pajak lintas batas dan pencurian uang." ujarnya. (yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023