;

Program Pengampunan Pajak, Singapura Dukung Pertukaran Informasi Perpajakan

Program Pengampunan Pajak, Singapura Dukung Pertukaran Informasi Perpajakan

Pemerintah Singapura menyatakan terus mendukung  pertukaran informasi dengan berbagai negara untuk tujuan perpajakan. Adapun, dengan kaitan  Program Pengampunan Pajak yang dijalankan Pemerintah Indonesia, Singapura menyatakan secara otomatis bertukar informasi rekening keuangan  dengan Indonesia sebagai bagian dari komitmen terhadap strandar transparansi pajak  lintas batas yang disepakati secara internasional. 

Berikut pernyataan dari Sekretaris  Pertama (politik) Kedutaan Besar Republik Singapura di Jakarta Chang Chaoqun Janson  yang sekaligus menjadi hak jawab  atas pemberitaan di Bisnis edisi 15 September  berjudul Apa Kabar Aset Rp766 Triliun Asal Singapura? Pernyataan dikutip secara verbatin. Singapura mendukung dan menerapkan standar yang disepakati secara Internasional  dalam pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan. Standar ini telah ditinjau oleh rekan  sejawat seperti badan-badan internasional terkait, dimana Indonesia juga telah menjadi anggotanya. 

Bank yang beroperasi di Singapura wajib mematuhi standar yang disepakati secara internasional termasuk standar Financial Cation Task Force terhadap pengajuan transaksi informasi keuangan mencurigakan. Penyelidikan polisi di Singapura hanya dimulai jika ada alasan untuk mencurigai bawah suatu tindakan pidana telah terjadi menurut undang-undang Singapura. "Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan standar internasional untuk memerangi penghindaran pajak lintas batas dan pencurian uang." ujarnya. (yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :