Pajak Asuransi Bisa Dongkrak Harga Produk
Rencana pemungutan pajak terhadap bisnis jasa asuransi yang akan kena pajak pertambahan nilai (PPN) minimal 5% bisa juga berdampak ke konsumen langsung. Meski belum ada hitungan resmi, rencana pengenaan PPN tersebut bisa membuat biaya premi ke konsumen naik. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, beleid baru ini akan menyulitkan perusahaan untuk melaksanakan aturan ini. Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Keuangan, Jenry Cardo Manurung menyebutkan, pengenaan jasa asuransi sebagai jasa kena pajak akan menimbulkan kewajiban administrasi PPN karena seluruh perusahaan asuransi akan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Meski belum ada hitungan resmi, rencana pengenaan PPN tersebut bisa membuat biaya premi ke konsumen naik. Direktur Utama BRI Life, Iwan Pasila juga mengungkapkan bahwa, memang pengenaan pajak ini akan menurunkan take home pay para agen, sehingga jika tidak disikapi dengan baik, akan berdampak pada penurunan premi.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023