;

Pajak Karbon dan Geliat Ekonomi Hijau

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 15 Oct 2021 Bisnis Indonesia, 13 Oktober 2021
Pajak Karbon dan Geliat Ekonomi Hijau

Pemerintah telah menetapkan pajak karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap batu bara senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), untuk menekan emisi karbon di Indonesia. Kita memandang kebijakan pajak karbon ini merupakan terobosan yang baik dalam upaya mencapai target pengurangan emisi karbon. Namun, laiknya kebijakan baru, masih ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Dari sisi tarif pajak karbon misalnya, penetapan Rp30 per kilogram CO2e boleh jadi merupakan langkah kompromi pemerintah dengan pelaku industri batu bara guna menghindari kenaikan harga listrik di tingkat konsumen. Sebelumnya dalam draf UU tersebut, tarif pajak karbon disiapkan sebesar Rp75 per kilogram CO2e. Dengan penetapan Rp30 per kg CO2e, tarif pajak karbon di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan Singapura yang memiliki tarif US$3,71 per ton C02e atau US$0,0040 per kilogram C02e atau sekitar Rp56,89 per kg CO2e. 

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :