Implementasi UU HPP, Pajak Karbon Picu Pungutan Ganda
Skema pajak karbon yang tertuang di dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berpotensi menimbulkan pungutan berganda pada masa mendatang, karena karakteristik emisi karbon yang juga termasuk ke dalam barang kena cukai. Saat ini, emisi karbon termasuk ke dalam barang kena pajak. Namun demikian, ada kesamaan objek dari pajak karbon dengan karakteristik objek cukai. Terlebih, sebelum penyusunan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah menyusun peta jalan atau roadmap mengenai cukai emisi karbon. Bisnis mencatat, pada tahun lalu Ditjen Bea Cukai mengumumkan bahwa pengenaan cukai atas emisi karbon telah melalui pembahasan secara intensif dengan membentuk tim teknis antar kementerian. Ada dua skema yang disampaikan oleh otoritas kepabeanan dan cukai untuk menjadikan emisi karbon sebagai barang kena cukai baru. Pertama, penggunaan benchmark yang berlaku di banyak negara di dunia yakni cukai emisi dikenakan terhadap pembelian kendaraan bermotor. Kedua, pengunaan skema yang diimplementasikan oleh beberapa negara di Eropa, salah satunya Inggris, yakni dengan mengenakan cukai atas emisi kendaraan bermotor secara periodik, misalnya setahun sekali.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023