Tarik Investasi dengan Ampunan Pajak
Pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Agenda pegampunan pajak ini, diklaim bisa menambah aliran investasi ke Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan salah satu tujuan PPS yakni untuk meningkatkan investasi. Ini tercermin dalam pengenaan tarif PPh final yang lebih rendah atas pengungkapan harta ditujukan untuk aset yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), sektor hilirisasi atau juga renewable energy. Selain itu, PPS juga menawarkan kepada wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri untuk membawanya ke Indonesia dan ditanamkan dalam instrument investasi yang akan ditentukan oleh pemerintah. Dana repatriasi PPS ini dinilai juga akan meningkatkan aliran modal ke dalam negeri,
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023