;

Pintu Maaf Kedua Penunggak Pajak

Pintu Maaf Kedua Penunggak Pajak

Pemerintah kembali membuat kebijakan yang mengejutkan, kali ini pemerintah Presiden Joko Widodo  membuka lagi pintu maaf bagi penunggak pajak  melalui program pengampunan atau pajak Tax Amnesty jilid II. Payung hukum aturan ini telah diketok. Berbeda dengan tax amnesty jilid 1, skema pengampunan pajak tidak masuk dalam amandemen UU Tax Amnesty sebelumnya. Namun,lewat perubahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau HPP. Berbagai spekulasi mengemuka dibalik kebijakan ini. Mulai dari mengakomodasi kepentingan pengusaha yang sengaja alpa membayar pajak hingga kebutuhan  menambal anggaran dan belanja negara,

Satu hal yang perlu menjadi catatan. kebijakan ini kontradiktif dengan komitmen pemerintah saat Tax Amnesty  jilid I pada 2016-2017. Kala itu, hampir semua pejabat mulai dari Presiden , Menteri keuangan , hingga Dirjen Pajak  kompak mengatakan pengampunan pajak adalah kebijakan sekali seumur hidup. Jargon yang dipakaipun cukup fenomenal, 'ungkap, tebus,lega,' Artinya apa? Pintu maaf pengemplangan pajak hanya di buka sekali. Tidak ada pengampunan berikutnya. Pendosa pajak akan diburu. Penegak hukum jadi panglima. Apabila tidak ikut tax amnesty, pengemplang pajak harus menerima  konsekuensi diperiksa hingga harus membayar sanksi 200%, seperti tertang didalam Pasal 18 UU Tax Amnesty.

Jika berjalan efektif, potensi dari program ini terhadap penerimaan pajak negara sedikit banyak membantu menolong anggaran negara. Berdasarkan perhitungan Bisnis, dengan asumsi tarif di kisaran 6%-11% potensi penerimaan mencapai Rp27,06 triliun-Rp49,61 triliun. Salah satu institusi sekuritas menduga lolosnya Pajak Amnesty jilid II ini merupakan konsensi politik untuk kepentingan segelintir pihak saja. Pasalnya, Indonesia tidak mengalami siklus ekonomi yang kuat dalam lima tahun terakhir yang bisa menambah kekayaan. (yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :