;

Diskon Pajak bagi Semua Golongan Usaha

Diskon Pajak bagi Semua Golongan Usaha

Pemerintah menebar insentif pajak bagi pelaku usaha lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tak hanya untuk usaha dengan skala besar, insentif juga menyasar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pertama, pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final dengan tarif khusus sebesar 1%, 2%, atau 3% berdasarkan peredaran usaha atau omzet atas jenis barang atau jasa tertentu. Kedua, mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi pelaku usaha dengan peredaran bruto Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar per tahun. Ketiga, bagi wajib pajak dengan peredaran bruto Rp 500 juta dalam setahun akan dibebaskan dari PPh. Keempat, diskon tarif PPh 50% dari tarif normal untuk wajib pajak badan dengan peredaran brotu sampai dengan Rp 500 miliar per tahun sesuai Pasal 31E UU PPh.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :