;

Magnet Kuat Tax Amnesty II

Magnet Kuat Tax Amnesty II

Program Tax Amnesty II atau mengungkap Sukarela Wajib Pajak (PSWP), yang tertuang didalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mendapat dukungan deras dari para pengusaha. Secara umum, kelompok pebisnis di Tanah Air menilai tarif program yang berlaku selama 1 Januari  2020-30 Juni 2022 di kisaran 6%-11% cukup menarik. Namun, tetap ada catatan bahwa pemerintah diminta menyediakan kemudahan mekanisme pelaporan serta jaminan kerahasiaan data sehingga PSWP berjalan efektif. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan banyak pelaku usaha  yang belum berpartisipasi pada tax amnesty 2016 karena kurangnya pemahaman.

"Kami juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran dunia usaha terkait dengan pentingnya program ini untuk memulihkan perekonomian Indonesia," katanya kepada Bisnis, Minggu (17/10). Arsjad menambahkan program pengungkapan  ini juga membuka ruang  bagi pemerintah untuk meningkatkan basis pajak  sebagai bagian dari reformasi perpajakan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. Estimasi ini mengacu pada selisih jumlah harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPH) Tahun Pajak 2019 dengan jumlah hasil Automatic Exchange of Information (AEOI), dikalikan dengan tarif yang berlaku.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meyakini rendahnya tarif yang diberlakukan akan menjadi magnet bagi wajib pajak untuk terlibat  didalam program PSWP, terutama pelaku usaha yang belum berpartisipasi di dalam tax amnesty 2016. "Tarifnya sudah tepat, ini akan menrik bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty 2016 karena berbagai faktor. Mereka memiliki kesempatan (tahun depan)," kata Haryadi. Dia menambahkan efektivitas PSWP akan bergantung pada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak yang disasar. (yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :