;

Pajak UMKM Mulai Berlaku Awal 2022

Pajak UMKM Mulai Berlaku Awal 2022

Pemerintah telah mengatur kebijakan perpajakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun UMKM Badan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beleid ini akan diimplementasikan pada awal tahun 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi UMKM.

Adapun dalam UU HPP bag UMKM yang selama ini membayar pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, diberikan insentif berupa batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atas peredaran bruto hingga Rp 500 juta setahun.

Setali tiga uang, pengusaha yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 500 miliar maka tidak perlu membayar PPh sama sekali. Bahkan kebijakan tersebut juga menguntungkan bagi UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun.


Tags :
#Pajak #UMKM
Download Aplikasi Labirin :