;

Pajak Karbon Jadi Beban Baru Industri

Pajak Karbon Jadi Beban Baru Industri

Isu perubahan iklim dan tren energi hijau mengubah peta jalan industri dalam negeri. Apalagi, pemerintah juga ikut dengan mulai menerapkan pajak karbon mulai 1 April tahun depan. Kebijakan ini berpotensi menekan sejumlah industri yang mengonsumsi dan menghasilkan banyak karbon. Ujungnya, tekanan itu bakal mengusik pertumbuhan ekonomi lantaran sumbangsih sejumlah sektor cukup besar bagi ekonomi. Pajak karbon mulai berlaku April 2022. Tahap awal, pajak karbon menyasar sektor PLTU batubara. Namun sejumlah industri mulai menghitung efek pungutan pajak karbon. Mereka yang bakal menanggung pajak karbon seperti industri tekstil, semen, kertas, hingga keramik. Ian Syarif, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai, industri tekstil bakal terdampak aturan pajak karbon. Apalagi, industri tekstil juga menggunakan batubara sebagai bahan bakar. Tanpa pajak karbon industri tekstil sudah tertekan oleh tren kenaikan harga komoditas tersebut. Efeknya, harga jual produk hilir seperti garmen ikut naik.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiono juga bilang, beban pengeluaran industri plastik akan naik jika pajak karbon diterapkan. Apalagi, belum semua negara menerapkan pajak karbon terhadap industrinya. Inaplas menilai kondisi ini akan memicu persaingan kurang sehat di industri plastik apabila pemerintah abai terhadap aspek pengawasan. Bukan mustahil Indonesia akan kebanjiran produk impor plastik dan turunannya dari negara yang belum menerapkan pajak karbon. Di sisi lain, belum tentu produsen plastik lokal bisa bersaing lantaran harus berurusan dengan beban pengeluaran yang tinggi. "Indonesia jadi pasar bagi produk plastik. Impor plastik yang masuk bisa mencapai 1 juta ton per tahun. Kalau tak diawasi dengan baik bisa bahaya," ungkap dia.


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :