Setoran Pajak PMSE Hampir Rp 4 Triliun
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, setoran penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 3,92 triliun dari 65 pelaku usaha. Jumlah ini terdiri dari PPN PMSE 2020 sebesar Rp 730 miliar dan tahun 2021 Rp 3,19 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, 65 pelaku usaha PMSE ini merupakan bagian dari 87 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual ke konsumen di wilayah Indonesia.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
BRI Cetak Laba Rp 15,5 T di Kuartal I-2026
30 Apr 2026
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023