;

RI Perjuangkan Hak Pemajakan

RI Perjuangkan Hak Pemajakan

Konsensus baru terkait perpajakan global dinilai dapat menjamin hak pemajakan yang lebih adil bagi negara pasar seperti Indonesia. Indonesia memperjuangkan haknya terkait pajak perusahaan multinasional. Indonesia mengejar peluang positif dalam penerapan konsensus pajak global. Salah satu di antaranya hak pemajakan. Konsensus baru terkait perpajakan global dinilai dapat menjamin hak pemajakan yang lebih adil bagi negara pasar. Sebelumnya, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) membuat kesepakatan terkait proposal Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF BEPS). Ada dua pilar yang disepakati. Pertama, unified approach yang berupaya menjamin hak pemajakan setiap negara dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Hal ini dilakukan dengan mengubah sistem pajak internasional yang tak lagi berbasis kehadiran fisik.

Pilar kedua, usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi dan melindungi basis pajak melalui penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan minimal di tingkat global. Saat ini sudah ada 137 negara menyepakati kedua pilar tersebut.Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat ”KTT G20: Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia” di Jakarta, Senin (15/11/2021), menjelaskan, pilar pertama menekankan hak pemajakan tanpa kehadiran fisik perusahaan. Ini menguntungkan Indonesia. Apalagi implementasi pilar ini merujuk ke semua perusahaan multinasional yang kini mengerucut 100 perusahaan.


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :