;

Beleid Baru Pajak Jadi Andalan Penggerek PPN

Beleid Baru Pajak Jadi Andalan Penggerek PPN

Pemerintah berharap kebijakan baru pajak pertambahan nilai (PPN) mampu pendongkrak penerimaan tahun depan. Bersamaan dengan itu, aktivitas masyarakat meningkat sehingga konsumsi bertambah, ekonomi tumbuh. Kebijakan baru PPN tertuang di Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada dua kebijakan PPN yang berlaku 2022. Pertama, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kedua, perluasan objek pajak baik barang kena pajak maupun jasa kena pajak (BKP/JKP) seperti barang hasil pertambangan, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. 

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :