Asa di Amnesty Pajak
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak atau Tax Amnesty 2022 menjadi katalis positif bagi pemerintah untuk mendulang penerimaan pada tahun ini, di tengah ketidakpastian ekonomi akibat kemunculan varian Omicron Covid-19. Optimisme pemangku kebijakan itu dilandasi dukungan kalangan pelaku usaha serta realisasi pelaporan yang hingga hari kedelapan program ini berlangsung dinilai memuaskan. Kendati demikian, efektivitas PPS masih diuji sejalan dengan minimnya informasi yang diperoleh oleh kalangan pelaku usaha kelas atas sebagai wajib pajak yang disasar dalam program berdurasi 6 bulan ini. Dato Sri Tahir, pendiri Mayapada Group, menyatakan dukungannya terhadap PPS. Menurut ‘alumnus’ Tax Amnesty 2016 ini, pemerintah memiliki dasar dan alasan yang kuat sehingga kembali menerbitkan kebijakan serupa dengan Pengampunan Pajak 5 tahun silam. “Pasti pemerintah mempunyai alasan dan pertimbangan yang matang, jadi ya harus didukung,” ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.
Terlepas dari dukungan tersebut, tidak sedikit kalangan pebisnis yang masih awam dengan program pengungkapan harta secara sukarela ini. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan Tax Amnesty 2016 yang dikampanyekan secara masif oleh pemerintah sehingga mampu menarik jumlah peserta yang lebih banyak. Kondisi ini juga berkorelasi dengan tingginya dana hasil repatriasi harta di dalam program tersebut. Selain itu, tarif tebusan di dalam Tax Amnesty 2016 juga jauh lebih murah yakni 2%—5% untuk repatriasi deklarasi dalam negeri, 4%—10% deklarasi luar negeri, serta 0,5%—2% untuk UMKM dengan deklarasi harta lebih dari Rp10 miliar.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023