;

Asa di Amnesty Pajak

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 10 Jan 2022 Bisnis Indonesia
Asa di Amnesty Pajak

Program Pengungkapan Su­karela (PPS) wajib pajak atau Tax Amnesty 2022 men­jadi katalis positif bagi pemerintah untuk mendulang penerimaan pada tahun ini, di tengah keti­dak­pastian ekonomi akibat kemun­culan varian Omicron Covid-19. Optimisme pemangku kebijakan itu dilandasi dukungan kalangan pelaku usaha serta realisasi pelaporan yang hingga hari kedelapan program ini berlangsung dinilai memuaskan. Kendati demikian, efektivitas PPS masih diuji sejalan dengan minim­nya informasi yang diperoleh oleh kalangan pelaku usaha kelas atas sebagai wajib pajak yang disasar dalam program berdurasi 6 bulan ini. Dato Sri Tahir, pendiri Ma­yapada Group, menyatakan du­kungannya terhadap PPS. Me­nurut ‘alumnus’ Tax Amnesty 2016 ini, pemerintah memiliki dasar dan alasan yang kuat sehingga kembali menerbitkan kebi­jakan serupa dengan Peng­ampunan Pajak 5 tahun silam. “Pasti pemerintah mempunyai alas­an dan pertimbangan yang ma­tang, jadi ya harus didukung,” ujar­­­nya kepada Bisnis, pekan lalu.

Terlepas dari dukungan tersebut, tidak sedikit kalangan pebisnis yang masih awam dengan program pengungkapan harta secara sukarela ini. Hal ini berbeda jika diban­­ding­kan dengan Tax Amnesty 2016 yang dikampanyekan secara masif oleh pemerintah sehingga mampu menarik jumlah peserta yang lebih banyak. Kondisi ini juga berkorelasi dengan tingginya dana hasil repatriasi harta di dalam program tersebut. Selain itu, tarif tebusan di da­lam Tax Amnesty 2016 juga jauh lebih murah yakni 2%—5% untuk re­patriasi deklarasi dalam negeri, 4%—10% de­­klarasi luar ne­­geri, serta 0,5%—2% un­tuk UMKM dengan de­­klarasi harta lebih dari Rp10 miliar.



Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :