Penerapan Tarif Baru PPN Dikaji Ulang
Kementerian Keuangan menyatakan masih menyiapkan aturan dan menghitung dampak penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Oleh karena itu pemerintah belum memastikan apakah tarif baru PPN akan diberlakukan 1 April 2022, meskipun telah dititahkan oleh Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah masih menimbang berbagai dampak penerapan PPN 11% ini. Mengingat kondisi pemulihan ekonomi Indonesia masih mengalami ketidapastian. Di antaranya adalah efek laju kasus Covid-19, lonjakan harga beberapa jenis bahan pangan dan energi di dalam negeri. Saat ini pemerintah masih menganalisis dan memantau kondisi ekonomi terkini, termasuk penghitungan dampak terhadap inflasi, dan sebagainya. "Penghitungannya dilakukan di Badan Kebijakan Fiskal," tutur Neil.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023