;

Menyoal Pengenaan Pajak NFT

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 11 Jan 2022 Bisnis Indonesia
Menyoal Pengenaan Pajak NFT

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berancang-ancang mengenakan pajak NFT alias Non-Fungible Token. Masyarakat yang melakukan investasi pada aset digital ini bakal wajib menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang dikumpulkan. Pemerintah menyatakan sama halnya dengan Bitcoin, aset NFT dan aset digital lainnya wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak berdasarkan nilai pasarnya saat itu. Adapun, dasar ketentuan ini mengacu pada UU No. 36/2008 tentang PPh. 

Direktorat Jenderal Pajak berpandangan bahwa dasar pengenaan pajak di setiap transaksi aset digital, yang mulai naik daun belakangan ini, berpotensi menambah kemampuan ekonomis. Selain PPh, kajian perpajakan juga menyebutkan bahwa NFT juga berpotensi terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan apabila instrumen investasi ini dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) tak berwujud. Artinya, dengan batasan omzet tertentu, penjual NFT bisa ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :