Menyoal Pengenaan Pajak NFT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berancang-ancang mengenakan pajak NFT alias Non-Fungible Token. Masyarakat yang melakukan investasi pada aset digital ini bakal wajib menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang dikumpulkan. Pemerintah menyatakan sama halnya dengan Bitcoin, aset NFT dan aset digital lainnya wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak berdasarkan nilai pasarnya saat itu. Adapun, dasar ketentuan ini mengacu pada UU No. 36/2008 tentang PPh.
Direktorat Jenderal Pajak berpandangan bahwa dasar pengenaan pajak di setiap transaksi aset digital, yang mulai naik daun belakangan ini, berpotensi menambah kemampuan ekonomis. Selain PPh, kajian perpajakan juga menyebutkan bahwa NFT juga berpotensi terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan apabila instrumen investasi ini dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) tak berwujud. Artinya, dengan batasan omzet tertentu, penjual NFT bisa ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023