Siap-Siap, Negara Bakal Memungut Pajak Kripto
Tahun lalu tercatat lebih dari 300 juta pengguna kripto di seluruh dunia. Dan lebih dari 18.000 bisnis telah menerima pembayaran melalui uang kripto. Angka-angka itu menggiurkan. Tak pelak, banyak negara tak mau kecolongan, menggaruk potensi pendapatan pajak dari kripto. Terbaru, India bakal memungut pajak atas transaksi kripto. Hal wajar. Berdasarkan rilis Asosiasi Blockchain Indonesia, India merupakan pengguna terbesar pengguna kripto di dunia. Mengutip Techcrunch, Rabu (2/2), Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengumumkan, pemerintah akan mengenakan pajak 30% atas penghasilan dari transaksi aset digital. Rencana kebijakan itu diumumkan dalam pidato anggaran negara. Proposal pada saat pembelian aset kripto dan non-fungible token (NFT) melesat di India
Berbeda dengan Thailand. Negara itu batal menerapkan pajak 15% dari transaksi kripto setelah menghadapi penolakan dari para pedagang. Lalu bagaimana Indonesia? Hingga kini pemerintah masih terus mematangkan besaran pajak transaksi kripto. "Ditjen Pajak tengah mengkaji dan melakukan pendalaman bersama dengan instansi terkait," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal kepada KONTAN, Rabu (2/2).
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023