Pengusaha Tunggu Batas Akhir Tax Amnesty Jilid II
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias tax amnesty jilid II, hampir satu bulan terlaksana. Namun, peserta yang berpartisipasi dalam program ini, masih terbatas. Dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) jumlah wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty mencapai 7.417 hingga 25 Januari 2022. Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak telah menerbitkan 8.098 surat keterangan. Sementara itu, nilai harta bersih yang telah diungkapkan mencapai Rp 6,04 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 4,98 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 644,70 miliar merupakan harta peserta yang termasuk deklarasi luar negeri. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memperkirakan lebih banyak wajib pajak yang mengikuti tax amnesty mendekati batas akhir pelaksanaan program. "Karena waktu tax amnesty jilid I senangnya last minute, kebut semalam. Saat ini memang terlalu dini," kata Hariyadi, Selasa (25/1).
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023