;
Tags

Pajak Pertambahan Nilai

( 225 )

Harapan Ekonomi Bertumpu pada Insentif

HR1 08 Feb 2025 Kontan
Pemerintah kembali mengeluarkan berbagai insentif pajak untuk menjaga daya beli masyarakat melalui beberapa peraturan menteri keuangan (PMK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa insentif ini mencakup Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025. Kedua, PPN DTP dan PPnBM DTP untuk kendaraan listrik dan low carbon emission vehicle (LCEV), sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025. Ketiga, PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun, dengan batas harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif 100% berlaku hingga Juni 2025, lalu turun menjadi 50% hingga Desember 2025 (PMK Nomor 13 Tahun 2025). Keempat, Subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit juga akan diperpanjang tahun ini.

Namun, Ekonom Indef M. Rizal Taufiqurrahman menyoroti perlunya evaluasi efektivitas insentif ini, terutama agar benar-benar menguntungkan masyarakat yang membutuhkan. Ia mengkhawatirkan bahwa insentif kendaraan listrik dan properti justru lebih menguntungkan kelas menengah ke atas serta berpotensi menurunkan penerimaan pajak negara.

Asal Muasal Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12%

KT1 06 Jan 2025 Tempo
KERIBUTAN tentang kenaikan pajak pertambangan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 kini bergeser pada pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Asal-usul UU HPP memicu polemik menjelang akhir 2024 dan pada awal 2025. Enam jam sebelum pergantian tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN batal naik, kecuali untuk barang dan jasa mewah. Sebagai landasan hukumnya, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 131 Tahun 2024. Secara aturan, tarif PPN naik tak berlaku bagi barang lain, terutama barang-barang konsumsi, seperti direncanakan sebelumnya.

Keputusan Prabowo membatalkan kenaikan PPN untuk barang konsumsi publik itu sebenarnya tidak sejalan dengan UU HPP. Meski begitu, kata Presiden, keputusan tersebut untuk melindungi kepentingan masyarakat. "Setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," katanya pada Selasa, 31 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 31 Januari 2024. ANTARA/Aprillio Akbar Sejak awal, UU HPP dirancang untuk mendorong perekonomian. Idenya berawal dari rencana pemerintah mentransformasikan perpajakan Indonesia melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pemerintah mengusulkan sejumlah perubahan aturan pajak, seperti reformasi administrasi perpajakan, memperkuat kerja sama internasional, dan memperluas basis pajak.

Dalam sidang paripurna pada 22 Juni 2021, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menyatakan DPR menerima surat Presiden Joko Widodo tentang perubahan UU KUP pada 5 Mei 2021. DPR menyambut surat tersebut dan memulai pembahasan bersama pemerintah. Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang KUP terbentuk pada 28 Juni 2021. Panja mengubah judul rancangan aturan tersebut menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan karena mengubah dan menghilangkan sejumlah ketentuan dalam beberapa undang-undang mengenai pajak. Dalam rancangan undang-undang tersebut, pemerintah mengusulkan berbagai terobosan. Terkait PPN, ada dua hal yang menjadi perhatian masyarakat kala itu. Pertama, pemerintah mengusulkan perluasan basis pajak dengan memungut pajak, antara lain, dari bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang sebelumnya bebas PPN. Kedua, pemerintah mengusulkan skema multitarif dengan kenaikan tarif umum dari 10 persen menjadi 12 persen. (Yetede)

Ikut Terdampak PPN 12 Persen Barang dan Jasa

KT3 04 Jan 2025 Kompas
Meski semestinya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN hanya berlaku untuk barang mewah, sejumlah barang dan jasa tetap ikut terdampak tarif PPN 12 persen. Kenaikan pungutan pajak itu terjadi atas sejumlah barang dan jasa yang sehari-hari cukup sering diakses masyarakat. Misalnya, PPN atas kegiatan membangun dan merenovasi rumah, pembelian kendaraan bekas dari pengusaha penyalur kendaraan bekas, jasa asuransi, pengiriman paket, jasa agen wisata dan perjalanan keagamaan, dan lain sebagainya. Terdampaknya pengenaan PPN atas sejumlah barang dan jasa itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang skema PPN di tahun 2025, yaitu tarif efektif 12 persen untuk barang-barang mewah dan tarif efektif 11 persen untuk barang-barang nonmewah.

Dalam Pasal 4 PMK tersebut, pemerintah menyebutkan, ada sejumlah barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu yang selama ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan secara tersendiri. Pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu itu memang telah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain atau besaran tertentu. PMK 131/2024 menegaskan, setiap pemungutan, penghitungan, dan penyetoran PPN atas barang dan jasa tertentu itu dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi yang sudah berlaku. Besaran pungutan PPN atas barang dan jasa khusus itu selama ini mengacu pada tarif PPN yang berlaku.

Artinya, meski tidak termasuk barang mewah, barang dan jasa itu tetap akan mengalami kenaikan pungutan PPN karena adanya kenaikan tarif PPN yang berlaku dari 11 persen menjadi 12 persen. ”Karena tarifnya naik (menjadi 12 persen), berarti (pungutan pajaknya) ikut naik,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai, dengan adanya implikasi tersebut, narasi pemerintah bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah pun tidak tepat. ”Untuk beberapa barang dengan nilai lain, tetap saja acuan pembayaran PPN-nya adalah 12 persen walau bukan barang mewah. Seperti untuk agen travel, perdagangan emas, dan lain-lain. Tetap saja, harga akhir yang ditanggung konsumen jadi lebih tinggi,” kata Ajib (Yoga)

Kebijakan PPN

KT3 03 Jan 2025 Kompas
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan atas/kaya, yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah. Misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house. Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat, seperti jasa pendidikan, kesehatan, keuangan perbankan, asuransi, keagamaan, tenaga kerja, angkutan umum di darat, dan jasa sosial, tetap dibebaskan dari pungutan PPN. Pembatalan kenaikan PPN yang sifatnya umum ini mengakhiri berbagai spekulasi terkait cakupan barang/jasa yang akan terkena kenaikan tarif PPN.

Ada yang melihat ini sebagai bukti keberpihakan Presiden ke rakyat.Memaksakan kenaikan tarif PPN di tengah ekonomi masih sulit hanya akan kian memukul daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, dan bisa berdampak pada konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Memaksakan kebijakan yang tidak populis juga tak akan menguntungkan bagi citra dan kredibilitas pemerintahan yang belum genap berumur 100 hari. Apalagi, selain polemik PPN, pemerintah juga banyak disoroti karena pernyataan kontroversial Presiden dan para menteri terkait rencana pemerintah memberi pengampunan dan keringanan bagi para koruptor. Simpangsiur dan polemik berlarut-larutterkait PPN menggambarkan buruknya proses pengambilan keputusan dan komunikasi kebijakan di pemerintahan.
Bahkan, muncul spekulasi adanya perpecahan di internal pemerintah. Yang jadi korban pada akhirnya juga masyarakat kecil. Meski kenaikan PPN yang bersifat umum dibatalkan, mereka telanjur kena imbasnya, harus memikul beban harga kebutuhan pokok yang telanjur naik, sebagai akibat antisipasi kenaikan tarif PPN oleh pelaku usaha dengan menaikkan harga jual. Dari sisi fiskal, sebagai konsekuensi logis dari penerapan PPN 12 persen secara selektif dan terbatas, pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara hingga Rp 75 triliun dan harus memutar otak untuk menutupnya. Pada saat yang sama, pemerintah tetap harus menggelontorkan stimulus ekonomi Rp 38,6 triliun yang sudah telanjur diumumkan. (Yoga)

PPN 12% Masih Berlaku untuk Beberapa Transaksi Digital

HR1 03 Jan 2025 Kontan
Penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah mulai 2025 masih menghadapi tantangan di lapangan, terutama terkait kelebihan pungutan pada barang dan jasa non-mewah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pemerintah akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak melalui skema restitusi yang sedang disiapkan. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak wajib pajak yang terlanjur membayar PPN 12% pada transaksi yang seharusnya dikenakan tarif 11%.

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, menegaskan bahwa mekanisme pengembalian ini akan diumumkan dalam waktu dekat. Ia berharap jumlah wajib pajak yang terkena tarif PPN 12% secara tidak tepat dapat diminimalkan.

Namun, Konsultan Pajak Raden Agus Suparman menilai proses restitusi pajak cenderung rumit secara administratif. Ia memprediksi wajib pajak dengan nominal kecil kemungkinan besar enggan mengurus restitusi.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 menyebutkan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku penuh untuk barang mewah mulai 1 Februari 2025. Adapun periode transisi Januari 2025 menggunakan dasar pengenaan pajak khusus sebesar 11/12 dari harga jual.

Meski kebijakan ini bertujuan memperjelas batasan pajak barang mewah, pelaksanaannya diharapkan lebih seragam untuk menghindari kelebihan pungutan pajak yang membebani konsumen.

PPN 12% Masih Berlaku untuk Beberapa Transaksi Digital

HR1 03 Jan 2025 Kontan
Penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah mulai 2025 masih menghadapi tantangan di lapangan, terutama terkait kelebihan pungutan pada barang dan jasa non-mewah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pemerintah akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak melalui skema restitusi yang sedang disiapkan. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak wajib pajak yang terlanjur membayar PPN 12% pada transaksi yang seharusnya dikenakan tarif 11%.

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, menegaskan bahwa mekanisme pengembalian ini akan diumumkan dalam waktu dekat. Ia berharap jumlah wajib pajak yang terkena tarif PPN 12% secara tidak tepat dapat diminimalkan.

Namun, Konsultan Pajak Raden Agus Suparman menilai proses restitusi pajak cenderung rumit secara administratif. Ia memprediksi wajib pajak dengan nominal kecil kemungkinan besar enggan mengurus restitusi.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 menyebutkan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku penuh untuk barang mewah mulai 1 Februari 2025. Adapun periode transisi Januari 2025 menggunakan dasar pengenaan pajak khusus sebesar 11/12 dari harga jual.

Meski kebijakan ini bertujuan memperjelas batasan pajak barang mewah, pelaksanaannya diharapkan lebih seragam untuk menghindari kelebihan pungutan pajak yang membebani konsumen.

Akan Dikembalikan Kelebihan Bayar PPN 12 Persen

KT3 03 Jan 2025 Kompas
Meski pemerintah memutuskan hanya menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk barang mewah, sejumlah transaksi di lapangan sudah telanjur memungut PPN 12 persen. Pemerintah menjamin, konsumen yang telanjur membayar PPN 12 persen akan mendapat pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak itu. Meski demikian, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum bisa memastikan seperti apa mekanisme pengembalian yang bisa ditempuh oleh konsumen akhir tersebut. Saat ini, skema pengembalian kelebihan bayar itu masih digodok. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta, memastikan, pada prinsipnya negara tidak akan memberatkan wajib pajak dan tidak akan mengambil apa yang bukan menjadi hak negara.

”Kalau sudah ada kelebihan (pajak) yang dipungut, akan dikembalikan. Caranya bisa bermacam-macam. Secara teknikalitas nanti kami atur, yang jelas hak wajib pajak pasti akan dikembalikan. Hak negara kita pastikan masuk, tetapi hak wajib pajak yang bukan hak negara juga kita kembalikan,” kata Suryo, Kamis (2/1/2025). Beberapa transaksi barang dan jasa yang sudah menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen adalah layanan transaksi langganan digital dan layanan jasa. Misalnya, harga layanan internet berlayanan (Wi-Fi), serta layanan jasa iklan diaplikasi e-commerce. DJP sudah bertemu dengan perwakilan pelaku usaha ritel pada Kamis pagi. Dalam pertemuan itu, pemerintah melakukan sosialisasi sekaligus mengecek jika ada pelaku usaha yang sudah telanjur memungut PPN 12 persen meski tidak menjual barang mewah. (Yoga)

Fasilitas di Kompleks GBK Dinyatakan Tidak Termasuk Objek yang Terkena Kenaikan Tarif PPN

KT1 03 Jan 2025 Tempo

Fasilitas di Kompleks GBK telah dinyatakan tidak termasuk objek yang terkena kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) akan mengembalikan kelebihan bayar akibat penerapan tarif PPN 12 persen itu selama 1 dan 2 Januari 2025. PPK-GBK sempat menerapkan tarif PPN 12 persen untuk sewa fasilitas sebelum akhirnya merevisi kembali ke 11 persen pada Jumat, 3 Januari 2025. Pengelola GBK akan menghubungi pelanggan yang terlanjur membayar dengan tarif PPN 12 persen untuk pengembalian uang mereka. “Dari pihak kami akan menghubungi semua yang sudah menyewa. Kami yang akan menghubungi karena kan datanya sudah di kita,” kata kata Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PPK-GBK Sri Lestari Puji Astuti melalui sambungan telepon pada Jumat, 3 Januari 2025. Kenaikan PPN 12 Persen Harus Penuhi Prasyarat Keadilan bagi Rakyat Menurut Sri Lestari, kepastian PPK-GBK tidak terkena kenaikan tarif PPN datang dari Kementerian Keuangan. Menurut Tari, pengelola GBK mendapat kepastian itu setelah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Kamis sore, 2 Januari 2025. PPK-GBK kini merevisi tarif PPN yang ada di laman reservasi daring atau e-booking mereka menjadi 11 persen setelah sempat naik ke 12 persen pada 2025.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Perubahan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024. Bos Bapanas Pastikan Beras Premium dan Medium Bebas PPN 12 Persen PPK-GBK lebih dulu menerapkan tarif baru itu pada 1 dan 2 Januari 2025 dengan alasan kemudahan administrasi jika nantinya fasilitas mereka dianggap barang mewah. Ketika itu, PPK-GBK belum mendapat kepastian dari Kementerian Keuangan soal apakah fasilitas yang mereka kelola sebagai badan layanan umum (BLU) turut terdampak PPN baru. Saat menerapkan PPN 12 persen, PPK-GBK beralasan mengambil inisiatif untuk kemudahan administrasi sambil menunggu kepastian dari Kementerian Keuangan. Jika terdampak kenaikan PPN, maka PPK-GBK tidak perlu lagi menagih pelanggan yang menyewa fasilitas di Kompleks GBK sejak berlakunya kenaikan tarif. Sebaliknya, manajemen bisa mengembalikan kelebihan bayar kepada pelanggan jika PPK-GBK tidak terdampak tarif PPN 12 persen. “Akan lebih mudah seperti itu, karena kami bisa mendata lengkap. Kami lebih mudah mengembalikan daripada harus mengejar teman-teman atau klub atau para penyewa di GBK,” ucap Sri Lestari pada Kamis, 2 Januari 2025. (Yetede)

Tantangan Berat Dalam Mengejar Target Setoran Pajak

HR1 02 Jan 2025 Kontan
Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam mencapai target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, terutama dengan shortfall penerimaan pajak 2024 yang diproyeksikan lebih lebar. Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif IEF Research Institute, memprediksi realisasi penerimaan pajak 2024 hanya mencapai sekitar 80% dari target, atau sekitar Rp 1.921,9 triliun, meninggalkan shortfall sebesar Rp 67 triliun atau lebih. Tantangan ini diperburuk oleh kelemahan regulasi, rendahnya kesadaran perpajakan, data yang belum terintegrasi, dan praktik penghindaran pajak.

Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI, menyoroti bahwa penerapan PPN 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah mengurangi potensi penerimaan hingga hanya Rp 3,2 triliun, jauh lebih kecil dari potensi Rp 75 triliun jika berlaku untuk semua barang dan jasa.

Fajry Akbar, Kepala Riset CITA, menyebut tambahan penerimaan pajak yang dibutuhkan untuk mencapai target APBN 2025 mencapai Rp 267,4 triliun, jauh di atas rata-rata tambahan tahunan sebelum pandemi yang hanya Rp 68,62 triliun. Ia menekankan bahwa kebijakan seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kenaikan tarif PPN yang sebelumnya membantu lonjakan penerimaan tidak akan terulang.

Untuk menambal kebutuhan anggaran, Ariawan dan Fajry menyarankan pemerintah mengejar pajak dari underground economy serta menerapkan pajak minimum bagi kelompok kaya yang belum patuh. Namun, untuk mengatasi tantangan ini, dibutuhkan upaya ekstra dan reformasi mendalam dalam sistem perpajakan.

Jalan Tengah PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

KT1 02 Jan 2025 Investor Daily (H)
Kendati menuai kritik keras dari berbagai kalangan, pemerintah tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Sebagai jalan tengah, PPN 12% hanya dikenakan ke barang mewah. Pemerintah memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, Pemerintah juga membantah kabar yang beredar di media sosial (medsos) bahwa barang perawatan pribadi seperti shampo dan sabun kena PPN 12%. Barang-barang seperti ini tetap dikenakan PPN 11%. Dengan skema ini, tambahan penerimaaan dari PPN 12% hanya Rp3,2 triliun dalam APBN 2025 dibandingkan Rp75 triliun jika dikenakan ke semua barang. 'Pengrobanan' pemerintahan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, laju inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, DPR menilai, PPN 12% hanya untuk barang mewah menunjukkan pemerintah berpihak terhadap masyarakat kecil. Ini menandakan pemerintah Prabowo Subianto membuktikan janjinya untuk pro-rakyat. Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penerapan PPN 12% hanya untuk barang mewah memberikan ruang bagi dunia usaha untuk meneruskan mendorong aktivitas ekonomi. (Yetede)