;
Tags

Pajak Pertambahan Nilai

( 225 )

Kementerian PU Antisipasi Dampak Kenaikan PPN 12% Mulai 2025

KT1 18 Nov 2024 Tempo
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai 2025 bisa berdampak pada pembangunan infrastruktur. Sebab, kenaikan PPN bakal mengerek harga material. Akan tetapi, Dody belum bisa memastikan sejauh mana kenaikan PPN akan berdampak. Ia hanya mengatakan hal ini akan dibicarakan dengan para stakeholder terkait. Selain itu, Dody memastikan Kementerian PU bakal menyiapkan langkah mitigasi. “Ya, nanti tinggal merelokasi anggaran kanan-kiri saja,” kata Dody di Bappenas, Senin, 18 November 2024.

BPK Temukan Insentif Pajak Bermasalah Rp 15,3 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu Sebelumnya, kenaikan tarif PPN mulai tahun depan disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024. Sesuai Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), beberapa objek barang kena pajak pertambahan nilai di antaranya benda-benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan yang diproduksi kemasan, serta kendaraan bermotor.

Kemudian, dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 71/PMK.03/2022 disebutkan, jasa yang kena PPN adalah pengiriman paket, jasa perjalanan wisata, jasa penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan, hingga penyelenggaraan penyediaan voucher. Selain itu, tiket pesawat domestik juga masuk dalam objek pajak pertambahan nilai. Adapun barang yang tidak kena pajak adalah barang kebutuhan pokok, makanan yang disajikan di hotel maupun restoran, uang dan emas batangan, minyak mentah, hingga mineral mentah. Sedangkan jasa yang tidak dikenakan PPN yakni pelayanan kesehatan, layanan sosial, keuangan, asuransi, keagamaan pendidikan, kesenian, ketenagakerjaan, perhotelan, pengiriman uang dan katering. (Yetede)

PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing Disederhanakan Prosesnya

KT1 18 Sep 2024 Investor Daily (H)

Pemerintah mempermudah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kepada perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya. Kemudahan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024 tata cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. "PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahn di bidang PPN Sesuai dengan prinsip trust by verify," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DPJ Kemenkeu) Dwi Astuti. Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik. Baik perwakilan negara asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP. "Penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DPJ dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM," tambah Dewi. (Yetede)

Kenaikan Tarif PPN akan Berimbas ke Laju Konsumsi Rumah Tangga

KT1 27 May 2024 Investor Daily
Kalangan ekonom memperkirakan  langkah pemerintah untuk meningkatkan  tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025 akan menekan pertumbuhan konsumsi rumah tangga masyarakat kelas  menengah. Untuk mengompensasi hal tersebut maka pemerintah diharapkan dapat menurunkan dan menstabilkan harga pangan serta energi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) komponen konsumsi rumah tangga tumbuh 4,91% secara tahunan dan memberikan kontribusi terbesar yaitu 45,93% terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal I-2024. Adapun kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11%  yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 januari 2025. (Yetede)

Kebijakan PPN Diserahkan ke Pemerintahan Baru

HR1 20 Mar 2024 Kontan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 bakal tergantung pada pemerintahan selanjutnya. Ia mengatakan, implementasinya akan mengikuti peraturan yang suda ada serta fatsun (sopan santun) politik dijalankan pemerintahan baru. Karena itu, target-target anggaran yang dipatok pada APBN 2025 juga menyesuaikan dan mempertimbangkan kondisi tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar, Misbakhun meminta pemerintah mengantisipasi dampak apabila memberlakukan tari PPN 12% pada 2025.

Mobil Listrik Laris Manis

KT1 24 Feb 2024 Investor Daily (H)
Mobil listrik berbasis baterai (batttery electric vehicle/BEV) menjadi bintang di ajang Indonesia  International Motor Show (IIMS) 2024. Hampir semua pemain BEV meraup surat pemesanan kendaraan (SPK) signifikan selama pameran  yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 15-25 Februari 2024. Hal ini menadakan BEV mulai diterima pasar. Ini dicatat berkat upaya keras  pemerintah mengguyur BEV dengan segudang insentif, mulai dari hulu hingga ke hilir, yang membuat harga turun drastis.  Terbaru, pemerintah memperpanjang insentif pajak  pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) BEV rakitan lokal sebesar 10%. Dengan demikian konsumen, konsumen BEV lokal hanya membayar PPN 1%. Selain insentif ini, pemerintah memberikan tarif bea masuk (BM) 0% dan pajak penjualan barang mewah  ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 0% bagi BEV impor  dalam bentuk utuh (CBU) dengan syarat  ada garansi mobil itu bakal diproduksi di Indonesia. (Yetede)

Ada Aksi Wait and See di Sektor Properti

KT1 09 Jan 2024 Investor Daily (H)
Sejumlah kalangan menilai bahwa saat ini ada aksi wait and see (menunggu) di sektor properti. Pemicu aksi itu terkait dengan gelaran pemilihan umum (pemilu) yang mencakup pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Selain itu, belum keluarnya peraturan menteri keuangan (PMK) tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung pemerintah (PPN DTP). "Tahun politik akan pengaruh ke industri properti. Sekarang banyak yang wait and see. Mereka menunggu hasil pilpres," ujar Hendro Santoso Gondokusumo, direktur utama PT Intiland Development Tbk di jakarta. Hendro menegaskan, ditengah itu semua, Intiland harus kreatif untuk meningkatkan kinerja dengan mencari peluang baru. Sekalipun demikian, bisnis utama Intiland tetap dibidang properti. Di sisi lain, inflasi Indonesia pada September 2023 tetap terjaga rendah, sebanyak 2,28%. (Yetede)

PPN Mobil Listrik Hanya 1% Saja

HR1 02 Feb 2023 Kontan

Pemerintah tengah menyiapkan insentif pembelian kendaraan listrik. Tujuannya supaya ekosistem kendaraan listrik, baik itu roda dua maupun roda empat makin berkembang di tanah air. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur insentif tersebut terbit minggu depan. Luhut bilang, insentif pembelian mobil listrik tersebut kemungkinan besar akan diberikan melalui pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini dipatok 11%. Besar kemungkinan tarif PPN itu bakal dipangkas hingga 10%, sehingga konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1% saja. Adapun insentif pembelian motor listrik akan diberikan lewat potongan harga sekitar Rp 7 juta dari harga jual. Pemberian insentif kendaraan listrik di Indonesia ini mengikuti kebijakan di beberapa negara lainnya. Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, sejumlah negara telah memberikan insentif kendaraan listrik, seperti Thailand, China dan negara-negara di Eropa.

Setoran PPN PMSE Mencapai Rp 7,1 Triliun

HR1 07 Jul 2022 Kontan

Sampai dengan 30 Juni 2022, pemerintah berhasil menghimpun setoran PPN PMSE sebesar Rp 7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, jumlah itu berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara. “Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar 2,5 triliun rupiah. Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha,” kata Neilmaldrin, Rabu (6/7).


Mayoritas UMKM Tak Tahu Tarif PPN Naik Jadi 11%

HR1 21 Jun 2022 Kontan

Sungguh miris, saat pemerintah getol mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 tak semua lapisan usaha memahami beleid anyar ini. Mayoritas pelaku usaha skala kecil belum mengetahui kebijakan perpajakan ini. Hal ini tercermin dari survei Danareksa Research Institute (DRI). Hasil survei DRI menunjukkan, mayoritas pelaku usaha terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM) belum tahu tarif PPN sudah 11%

Penerimaan PPN Bisa Lewati Target APBN

HR1 18 May 2022 Kontan

Pemerintah sudah menerapkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022. Kebijakan ini akan membuat penerimaan negara dari pajak makin tambun. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal hingga kini pemerintah masih terus menghitung potensi dari penerimaan PPN tersebut. Ia menyatakan hasil nyata dari kenaikan penerimaan PPN baru bisa terlihat jelas pada bulan Juni 2022 mendatang. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji Bawono, juga memprediksi hal yang sama. Penerimaan PPN balam terus tumbuh di bulan April serta Mei 2022 ini, efek dari kenaikan tarif PPN. Ia proyeksi penerimaan PPN bakal ada tambahan sebesar Rp 90 triliun selama dua bulan tersebut. Buwono memproyeksikan target penerimaan PPN bersama PPnBM hingga akhir tahun ini bisa melampaui target APBN yang sebesar Rp 554 triliun