Pajak Pertambahan Nilai
( 225 )Kementerian PU Antisipasi Dampak Kenaikan PPN 12% Mulai 2025
PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing Disederhanakan Prosesnya
Pemerintah mempermudah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kepada perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya. Kemudahan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024 tata cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. "PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahn di bidang PPN Sesuai dengan prinsip trust by verify," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DPJ Kemenkeu) Dwi Astuti. Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik. Baik perwakilan negara asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP. "Penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DPJ dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM," tambah Dewi. (Yetede)
Kenaikan Tarif PPN akan Berimbas ke Laju Konsumsi Rumah Tangga
Kebijakan PPN Diserahkan ke Pemerintahan Baru
Mobil Listrik Laris Manis
Mobil listrik berbasis baterai (batttery electric vehicle/BEV) menjadi bintang di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024. Hampir semua pemain BEV meraup surat pemesanan kendaraan (SPK) signifikan selama pameran yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 15-25 Februari 2024. Hal ini menadakan BEV mulai diterima pasar. Ini dicatat berkat upaya keras pemerintah mengguyur BEV dengan segudang insentif, mulai dari hulu hingga ke hilir, yang membuat harga turun drastis. Terbaru, pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) BEV rakitan lokal sebesar 10%. Dengan demikian konsumen, konsumen BEV lokal hanya membayar PPN 1%. Selain insentif ini, pemerintah memberikan tarif bea masuk (BM) 0% dan pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 0% bagi BEV impor dalam bentuk utuh (CBU) dengan syarat ada garansi mobil itu bakal diproduksi di Indonesia. (Yetede)
Ada Aksi Wait and See di Sektor Properti
PPN Mobil Listrik Hanya 1% Saja
Pemerintah tengah menyiapkan insentif pembelian kendaraan listrik. Tujuannya supaya ekosistem kendaraan listrik, baik itu roda dua maupun roda empat makin berkembang di tanah air.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur insentif tersebut terbit minggu depan.
Luhut bilang, insentif pembelian mobil listrik tersebut kemungkinan besar akan diberikan melalui pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini dipatok 11%. Besar kemungkinan tarif PPN itu bakal dipangkas hingga 10%, sehingga konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1% saja.
Adapun insentif pembelian motor listrik akan diberikan lewat potongan harga sekitar Rp 7 juta dari harga jual.
Pemberian insentif kendaraan listrik di Indonesia ini mengikuti kebijakan di beberapa negara lainnya. Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, sejumlah negara telah memberikan insentif kendaraan listrik, seperti Thailand, China dan negara-negara di Eropa.
Setoran PPN PMSE Mencapai Rp 7,1 Triliun
Sampai dengan 30 Juni 2022, pemerintah berhasil menghimpun setoran PPN PMSE sebesar Rp 7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, jumlah itu berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara. “Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar 2,5 triliun rupiah. Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha,” kata Neilmaldrin, Rabu (6/7).
Mayoritas UMKM Tak Tahu Tarif PPN Naik Jadi 11%
Sungguh miris, saat pemerintah getol mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 tak semua lapisan usaha memahami beleid anyar ini.
Mayoritas pelaku usaha skala kecil belum mengetahui kebijakan perpajakan ini. Hal ini tercermin dari survei Danareksa Research Institute (DRI). Hasil survei DRI menunjukkan, mayoritas pelaku usaha terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM) belum tahu tarif PPN sudah 11%
Penerimaan PPN Bisa Lewati Target APBN
Pemerintah sudah menerapkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022. Kebijakan ini akan membuat penerimaan negara dari pajak makin tambun.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal hingga kini pemerintah masih terus menghitung potensi dari penerimaan PPN tersebut. Ia menyatakan hasil nyata dari kenaikan penerimaan PPN baru bisa terlihat jelas pada bulan Juni 2022 mendatang. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji Bawono, juga memprediksi hal yang sama. Penerimaan PPN balam terus tumbuh di bulan April serta Mei 2022 ini, efek dari kenaikan tarif PPN. Ia proyeksi penerimaan PPN bakal ada tambahan sebesar Rp 90 triliun selama dua bulan tersebut. Buwono memproyeksikan target penerimaan PPN bersama PPnBM hingga akhir tahun ini bisa melampaui target APBN yang sebesar Rp 554 triliun
Pilihan Editor
-
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022









