;

Setoran PPN PMSE Mencapai Rp 7,1 Triliun

Setoran PPN PMSE Mencapai Rp 7,1 Triliun

Sampai dengan 30 Juni 2022, pemerintah berhasil menghimpun setoran PPN PMSE sebesar Rp 7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, jumlah itu berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara. “Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar 2,5 triliun rupiah. Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha,” kata Neilmaldrin, Rabu (6/7).


Download Aplikasi Labirin :