;
Tags

Pajak Pertambahan Nilai

( 225 )

Setoran PPN PMSE Mencapai Rp 5,37 Triliun

HR1 18 Apr 2022 Kontan

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, telah menunjuk 103 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 1 Juli 2020 hingga 31 Maret 2022. Dari jumlah pelaku usaha yang ditunjuk itu, sebanyak 77 di antaranya sudah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan nilai Rp 5,37 triliun. Sedangkan untuk tahun 2022, setoran PMSE yang dikantongi pemerintah sebesar Rp 1,1 triliun.

Khusus Ibadah Keagamaan Tidak Kena PPN

HR1 13 Apr 2022 Kontan

Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak menegaskan, pemerintah tidak mengenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyelenggaraan ibadah umroh maupun ibadah keagamaan lainnya. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor yang dikenakan PPN adalah jasa perjalanan ke tempat wisata dalam paket perjalanan ibadah keagamaan itu.

Bangun & Renovasi Rumah Kena PPN 11%

HR1 08 Apr 2022 Kontan

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sudah berlaku di berbagai bidang jasa usaha. Salah satunya adalah untuk urusan membangun bangunan untuk urusan sendiri atau usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur penerapan PPN ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan Membangun Sendiri. Beleid ini menggantikan PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan yang mulai berlaku 1 April 2022 tersebut, sebetulnya tidak ada perubahan signifikan dari peraturan sebelumnya. Bedanya hanyalah pada besaran PPN yang sebelumnya 10% menjadi 11%. Begitu juga soal luas bangunan minimal yang bisa terkena PPN tersebut tetap sama, yakni dengan luas bangunan mulai dari 200 m ke atas. 

Inilah Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN Baru

HR1 06 Apr 2022 Kontan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK), yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebanyak 14 PMK terbit berkaitan dengan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Teranyar, pemerintah mengenakan PPN dan Pajak penghasilan (PPh) untuk transaksi perdagangan aset kripto dan penyelenggaraan teknologi finansial. Untuk transaksi perdagangan kripto, besaran tarif PPN adalah 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto. Lalu, dikenakan tarif 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto. Adapun besaran tarif PPh, yakni 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara PMSE dan penambang aset kripto. Jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto. maka PPh pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%. 

Industri Rokok Digetok Pajak dan Cukai Rokok

HR1 06 Apr 2022 Kontan

Harga rokok dipastikan bakal naik lagi. Selain digetok kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah menambahkan beban pajak untuk produk rokok berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan pajak bagi produk hasil tembakau ini memang penting bagi pemerintah yang berupaya mendongkrak pendapatan negara dari pajak. Salah satunya dari produk rokok, yang sebelumnya juga sudah dikenakan cukai rokok oleh pemerintah. Khusus cukai rokok sendiri, pemerintah sudah menargetkan penerimaan di tahun ini mencapai Rp 193 triliun. Adapun realisasinya hingga tanggal 28 Februari 2022 kemarin adalah Rp 42,28 triliun, atau sudah 22% dari target yang dipatok, 

Harga BBM & Kenaikan PPN: Multifinance Rajin Tebar Insentif

HR1 05 Apr 2022 Bisnis Indonesia

Kenaikan PPN menjadi 11% dan kenaikan harga bahan bakar minyak menjadi tantangan baru bagi industri pembiayaan yang sedang dinaungi keyakinan tinggi atas adanya perbaikan bisnis tahun ini, setelah 2 tahun lalu mengalami kontraksi. Meski ada bayang-bayang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% awal bulan ini dan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, pelaku usaha di sektor pembiayaan mengantisipasinya dengan memberikan insentif untuk menjaring konsumen.Pelaku industri pembiayaan atau multifinance tidak ingin momentum pemulihan yang mulai berjalan awal tahun ini terbentur lagi oleh lemahnya daya beli akibat dampak kenaikkan PPN dan BBM.PT Clipan Finance Indonesia Tbk. misalnya, menerapkan strategi promosi sebagai andalan untuk menjaring pembeli kendaraan yang masih membutuhkan stimulus agar lebih mantap memutuskan untuk mulai bertransaksi.

Sementara itu, Direktur Sales & Distribusi PT Mandiri Tunas Finance William Francis menjelaskan beberapa sentimen negatif tersebut diakui bisa berpengaruh terhadap penurunan daya beli masyarakat yang berujung penundaan pembelian kendaraan. Akan tetapi, MTF percaya bahwa tren moncernya permintaan pembiayaan kendaraan setiap Ramadan serta menjelang Lebaran masih bisa menjadi andalan untuk mengarungi awal kuartal II/2022. Pengamat industri pembiayaan dan otomotif Jodjana Jody mengatakan penjualan kendaraan tahunan kali ini bakal tertahan sudah bisa ditebak sejak naiknya harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Dampaknya terhadap penjualan otomotif dan permintaan kredit kendaraan akan mulai terlihat setelah Lebaran.Jody mengingatkan bahwa sektor otomotif Tanah Air pernah memiliki sejarah kelam akibat naiknya harga minyak dunia pada 2005, karena di tahun berikutnya, pasar mobil anjlok hampir 40% secara tahunan

Risiko Baru PPN Baru

HR1 01 Apr 2022 Bisnis Indonesia

Kendati dari aspek regulasi belum tuntas, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% tetap berlaku per hari ini, Jumat (1/4). Meskipun legal, kebijakan ini berisiko memicu ketidakpastian hukum di kalangan wajib pajak.Tak hanya itu, tarif PPN yang lebih tinggi juga menjadi ujian bagi pemerintah dan otoritas moneter dalam mengamankan daya beli dan inflasi lantaran harga barang, khususnya pangan yang lebih dahulu naik. Belum lagi kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax di sejumlah daerah mulai 1 April 2022. Namun, sejumlah kalangan menilai ketiadaan aturan turunan tersebut berisiko menimbulkan polemik di kemudian hari. Sebab, regulasi teknis itu mengakomodasi barang maupun jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan, pengecualian, atau tidak dipungut PPN. Adapun, fasilitas pembebasan dibutuhkan dalam rangka menjaga harga jual barang atau jasa tetap terjangkau. Hal ini juga menjadi salah satu bentuk proteksi daya beli yang sangat diharapkan oleh masyarakat. Demikian pula Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor yang tak bercerita banyak soal aturan turunan terkait tarif baru PPN.

Tanda Tanya Kenaikan PPN & Manuver Peritel

HR1 31 Mar 2022 Bisnis Indonesia

Besok, Jumat (1/4), harga sejumlah barang di pasaran amat mungkin naik. Kebutuhan dapur, perlengkapan kamar mandi, hingga barang pokok bakal lebih mahal. Hal itu tak lepas dari pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Tepat pukul 00.01 WIB, Jumat 1 April 2022, kebijakan tersebut dilaksanakan, kendati hingga semalam, Rabu (30/3), pemerintah belum merilis regulasi teknis yang menjadi turunan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, dari penelusuran Bisnis, beberapa perusahaan ritel ternyata telah menyesuaikan harga jual meskipun tarif baru belum efektif. Tak sedikit pula yang telah menggaungkan pengumuman soal naiknya harga barang dan jasa yang dikenai PPN. Namun, hal yang tidak lazim adalah penyematan harga baru dengan menggunakan asumsi tarif PPN 11%. Jika ditelusuri, ada banyak kemungkinan yang mendorong pebisnis mulai menyesuaikan harga sejak dini.

Pertama, meredam efek kejut di kalangan masyarakat. Tak bisa disangkal, naiknya harga barang akan memicu kepanikan bagi konsumen yang sejatinya masih cukup tertatih untuk memulihkan daya beli dari impitan pandemi Covid-19. Kedua, sikap realistis pelaku usaha. Seperti diketahui, kebijakan baru yang cukup esensial membutuhkan masa transisi dan penyesuaian yang tak singkat. Di lain sisi, pelabelan dengan tarif baru mengindikasikan bahwa pemerintah tidak akan menunda kebijakan ini meskipun mendapat kecaman dan penolakan oleh seluruh elemen masyarakat. Terbaru, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menggeser alokasi bantuan sosial untuk subsidi energi, sehingga kebijakan bahan bakar minyak (BBM) tidak lagi menambah beban masyarakat. Pemerintah pun berkomitmen untuk menambah dan mempercepat pencairan anggaran belanja sosial untuk menguatkan proteksi daya beli. Namun, hal itu dinilai belum mampu menjadi penahan lonjakan inflasi. “Karena kenaikan harga berbarengan dengan kenaikan PPN maka kemungkinan tetap akan menggerus daya beli kelas menengah atas,” kata Wakil Direktur Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto.



Publik Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 11%

HR1 31 Mar 2022 Kontan

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai Jumat 1 April 2022 terus mendapat protes. Beragam kalangan mulai lantang menolak kenaikan PPN yang bersamaan datangnya bulan Ramadan. Tak sedikit pula yang khawatir, kenaikan PPN akan merembet lebih luas pada dobel inflasi. "Jika kenaikan PPN terus dipaksakan justru akan merugikan pasar karena daya beli langsung turun," ujar ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) Tulus Abadi. YKLI minta agar kenaikan PPN ditunda. Apalagi, kenaikan PPN bersamaan dengan kenaikan kebutuhan puasa dan jelang Lebaran. Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyebut, buruh akan menggelar aksi massa agar pemerintah mencabut penerapanPPN 11%. "Ini karena semua beban kini berada di pundak rakyat," katanya. 

Setoran PPN Tumpuan Penerimaan Pajak 2022

HR1 30 Mar 2022 Kontan

Setoran pajak pada dua bulan pertama 2022 masih moncer. Meski Februari 2022 mencatat ada kontraksi, namun secara kumulatif, penerimaan pajak hingga akhir bulan lalu masih mencatatkan pertumbuhan positif. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak per akhir Februari 2022 mencapai Rp 199,4 triliun. Angka ini tumbuh 36,5% year on year (yoy). Capaian tersebut juga setara 15,8% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kontributor terbesar dalam penerimaan pajak di hingga bulan kedua 2022 adalah PPN.

Penerimaan PPN seebsar 18,9% ini hanya yang dalam negeri. Adapun PPN Impor mencapai 17% terhadap total penerimaan pajak. Menurut Menkeu, pada tahun 2021 di saat pos-pos pajak mengalami pertumbuhan negatif, PPN berhasil tumbuh positif. "Sehingga demikian, ini adalah penopang penerimaan pajak kita dan relatif cukup baik. Dari tahun lalu PPN sudah mulai pulih dan melanjutkan pemulihan pada tahun ini," tandasnya. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari 2022