;
Tags

Pajak Pertambahan Nilai

( 225 )

Estimasi Penerimaan PPN, Pencapaian Potensi Penuh Kendala

HR1 11 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Misi pemerintah untuk mengubah struktur penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan Badan ke Pajak Pertambahan Nilai akan dilaksanakan pada tahun depan. Akan tetapi, ambisi ini menghadapi tantangan yang berat, baik dari sisi administrasi maupun daya beli. Perubahan struktur tersebut terefleksi di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu. Dalam beleid itu, pemerintah berusaha untuk memangkas ketergantungan penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau pajak korporasi dan memaksimalkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan dengan menaikkan tarif PPN menjadi 11% per 1 April tahun depan. Persoalannya, estimasi hasil penghitungan prospek penerimaan PPN pada tahun depan sangat penuh dengan tantangan.


Pertaruhan Skema Baru Perpajakan

HR1 04 Oct 2021 Kompas

PPN memiliki daya keberlanjutan yang lebih tinggi. Sebab, pertumbuhan penerimaan negara dari PPN sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang utamanya memang disokong konsumsi. Dalam senyap, setumpuk rumusan baru Pajak Pertambahan Nilai telah mendapatkan persetujuan dari para legislator di Senayan untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah berharap mulai pertengahan Oktober 2021 sudah punya payung hukum mutakhir untuk mengimplementasi reformasi perpajakan.

Setumpuk rumusan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut termaktub dalam dalam rancangan undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang merupakan nama baru dari RUU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.Tak bisa dimungkiri, proses legislasi di Senayan sarat dengan kepentingan politik. Karena itulah terbentuknya rumusan baru skema PPN ini sudah pasti diwarnai dengan negosiasi politik.Awal pekan lalu, mayoritas fraksi di DPR ramai-ramai menolak rencana pemerintah menaikkan tarif PPN dan mengganti skemanya menjadi multitarif. Namun, pada Rabu (29/9/2021) malam, RUU ini mendapat persetujuan tingkat pertama dari Komisi XI DPR. Kelindan-kelindan polemik inilah yang perlu diurai pemerintah sembari membuktikan bahwa skema baru perpajakan lebih mencerminkan keadilan dan ketepatan sasaran. Jika itikad ini tidak terlaksana dengan baik, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah menjadi taruhannya.

Perubahan Skema PPN, Tarif Kompromi Pajak Konsumsi

KT1 01 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Setelah menghadapi tekanan dari seluruh kolompok masyarakat, akhirnya pemerintah melakukan aksi kompromistis dengan menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai secara bertahap. Jalan tengah juga ditempuh dengan membatalkan skema multitarif. Sebelumnya pemerintah mengusulkan perubahan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tarif tunggal menjadi multi tarif. Selain itu otoritas fiskal juga mengajukan kenaikan tarif tungggal dari 10% menjadi tarif umum sebesar 12%. Perubahan itu tertuang didalam RUU Harmoninsasi Peraturan Perpajakan, yang sebelumnya bernama RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU.

Perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN. Menanggapi hal ini, Pakar Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kritiadji menilai kenaikan tarif PPN secara bertahap ini merupakan jalan tegah yang diambil pemerintah dengan mempertimbangkan prospek penerimaan negara tanpa mengganggu pemulihan ekonomi. Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN adalah sesuatu yang berada didalam koridor tujuan  pemerintah dalam memberlakukan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Saya yakin pemerintah juga telah mengkalkulasi secara cermat rencana tersebut termasuk dampaknya bagi daya beli masyarakat. Selain itu, peningkatan pola konsumsi relatif memiliki distorsi yang lebih rendah bagi ekonomi. Dengan kata lain bahan pokok dan kebutuhan dasar lainnya mendapatkan fasilitas pengecualian  berupa dibebaskan dari PPN sebagaimana yang selama ini berlaku. "Untuk memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN." kata staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo. (yetede)

Kerek Target Pajak Tahun Depan, PPN Jadi Andalan

HR1 29 Sep 2021 Kontan

Pemerintah dan DPR akhirya sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 untuk disetujui dan disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna mendatang. Pada rapat kerja Selasa (28/9), pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan pajak 2022 sebesar 1.265 triliun, naik 10,72% dibandingkan dengan outlook 2021 sebesar Rp 1.142,5 triliun. Angka itu juga lebih tinggi dibanding usulan awal pemerintah di Nota Keuangan 2022 sebesar Rp 1.162,92 triliun.  Seluruh target penerimaan per jenis pajak juga meningkat dibanding outlook 2021. Hanya saja, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengerek lebih tinggi target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang merah (PPnBM) di APBN 2022. Tahun depan, penerimaan PPN dan PPnBM dipatok Rp 554,38 triliun, naik Rp 2,1 triliun dari usulan awal. Alhasil, target tersebut tumbuh 10,48% dari outlook tahun ini.


Diskon PPnBM Belum Menaikkan Penjualan

HR1 23 Sep 2021 Kompas, 20 September 2021

Keputusan pemerintah untuk memperpanjang diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP 100 persen untuk kendaraan bermotor dinilai belum efektif mendorong penjualan mobil. Masyarakat masih mengerem belanja untuk kebutuhan tersier akibat ketidakpastian pandemi Covid-19. Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang diskon PPnBM DTP 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir 2021. Sebelumnya, insentif yang berlaku sejak Maret 2021 itu berakhir pada Agustus 2021. Permintaan perpanjangan diskon PPnBM DTP 100 persen disuarakan oleh pelaku industri otomotif dan Kementerian Perindustrian. Kemenperin mengusulkan, perpanjangan PPnBM DTP sebesar 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.500-2.500 cc berpenggerak 4×2, dan diskon 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dengan penggerak 4×4. Usulan itu disepakati oleh Kementerian Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.010/2021 yang ditetapkan pada 13 September 2021.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Sabtu (18/9/2021),mengatakan, diskon PPnBM DTP kendaraan bermotor hanya berdampak signifikan pada awal berlakunya kebijakan itu. Sesudahnya, peningkatan penjualan tidak terlalu tinggi. Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pada Maret 2021, saat diskon baru berlaku, realisasi penjualan mobil domestik mencapai 84.900 unit. Namun, jumlah itu lantas cenderung turun. Pada April 2021, penjualan mobil domestik 78.900 unit dan pada Mei 2021 turun lagi menjadi 54.800 unit.Penjualan naik lagi pada Juni 2021 menjadi 72.700 unit, tetapi turun kembali pada Juli 2021 menjadi 66.600 unit. Ini menunjukkan dampak insentif PPnBM DTP tidak sesignifikan pada Maret 2021 meski tetap mampu menopang penjualan mobil tidak menukik terlalu tajam selama pandemi.


PPN Pendidikan Jadi Tambahan Beban

HR1 15 Sep 2021 Kontan, 10 September 2021

Lembaga pendidikan nantinya tidak lagi bebas pajak. Ini setelah pemerintah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi jasa pendidikan sebesar 7%. Walhasil, jasa pendidikan tidak lagi dikecualikan dalam lingkup non jasa kena pajak (JKP). Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, pemerintah dengan DPR sangan berhati-hati dalam pembahasan wacana PPN atas jasa pendidikan. Sejauh ini, pemerintah sudah mendengarkan saran dari pemangku kepentingan. Hasil sementara yang didapat pemerintah adalah seluruh jasa pendidikan merupakan objek PPN terutang pajak atas konsumsi pendidikan.


DPR Tolak Perluasan Penerapan PPN

HR1 15 Sep 2021 Kontan, 14 September 2021

Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako, jasa pendidikan dan kesehatan tertentu mendapat penolakan dari Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ecky Awal Mucharam dari Fraksi Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS) yang juga anggota Panja RUU Komisi XI DPR RI menyatakan fraksinya menolak penerapan PPN atas sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, dan jasa pelayanan keagamaan. Penolakan ini karena kelima item yang akan kena pajak ini merupakan hak dasar seluruh masyarakat. 

Sejalan, Anggota Panja RUU KUP dari Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amor juga menolak rencana pengenaan PPN atas sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan karena dianggap akan memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sedangkan Anggota Panja RUU KUP Komis XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti pemerintah, jika sebagian RUU KUP diterapkan 2022 atau 2023, maka pemerintah harus mampu mencapai konsolidasi fiskal. Pada 2021 ekonomi dan penerimaan pajak musti menggeliat agar defisit anggaran bisa kembali di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan dikenakan PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal. Atau dapat dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi. "Rentang barang konsumsi ini bisa dari yang sangat basic sampai yang paling sophisticated," kata Sri Mulyani. 

                                                                                                                

Pabrikan Mobil Minta Diskon PPnBM 100% Dilanjutkan

HR1 28 Aug 2021 Investor Daily, 23 Agustus 2021

Program insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) sebesar 100% untuk mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sangat positif dan layak dilanjutkan. Sebab, program ini mampu membangkitkan industri mobil yang mati suri akibat pandemi Covid-19. Itu sebabnya, pabrikan mobil meminta pemerintah melanjutkan atau memperpanjang program diskon PPnBM 100%. Insentif ini juga menjadi penentu (game changer) yang mampu membuat industri otomotif kembali bergairah. 

Relaksasi PPnBM DTP 100% atau diskon PPnBM 100% dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Maret 2021 untuk segmen mobil bermesin di bawah 1.500 cc, sedan, 4x2, dengan pembelian komponen lokal 60%. Insentif ini awalnya berlaku hingga Juni, namun diperpanjang hingga 31 Agustus 2021.Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), program relaksasi itu mampu mendongkrak penjualan ritel mobil per bulan sebesar 39%, dari 51 ribu unit selama Januari-Februari 2021 menjadi 70 ribu unit per bulan pada Maret-Juli 2021.

Chief Executive Officer (CEO) PT Astra International Tbk-Daihatsu Sales Operation (DSO/Astra Daihatsu), Supranoto menuturkan, program diskon PPnBM-DTP 100% telah menaikkan penjualan ritel mobil Daihatsu yang mendapatkan fasilitas tersebut sebesar 152% selama Maret-Juli 2021 dibandingkan Januari- Februari 2021, dari 2.197 unit menjadi 3.835 unit.Adapun produk Daihatsu yang mendapatkan fasilitas relaksasi PPnBM DTP 100% adalah Xenia, Terios, GranMax MB, Luxio, dan Rocky Program relaksasi ini dilakukan pemerintah karena turunnya aktivitas industri otomotif akibat pandemi Covid-19. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi dan penjualan sektor otomotif Indonesia pada kuartal II-2020 anjlok cukup dalam dibandingkan periode sama 2019.


Menperin usulkan perpanjangan relaksasi PPnBM otomotif 100 persen

HR1 25 Aug 2021 Antaranews

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan telah menandatangani usulan perpanjangan potongan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk pembelian mobil baru. "Saya sudah menandatangani surat kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani), untuk mengusulkan perpanjangan PPnBM DTP, karena berkaitan dengan industri pendukung di belakangnya banyak sekali," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu.

Menperin menyampaikan insentif tersebut sangat berhasil dalam mendongkrak produksi dan penjualan mobil di masa pandemi COVID-19. Menurut data Kemenperin, penjualan mobil pada kuartal II atau Q2-2021 naik drastis hingga 758 persen setelah insentif tersebut diberlakukan. Diketahui, relaksasi PPnBM DTP 100 persen berakhir pada Agustus 2021 untuk pembelian mobil baru dengan kapasitas silinder 1.500 cc. Sedangkan, hingga September - Desember 2021, keringanan PPnBM yang didiskon oleh pemerintah hanya 25 persen. Pada kesempatan tersebut, Agus juga mengatakan insentif PPN DTP untuk sektor properti juga berhasil mendorong penjualan.

Pemerintah Pasang Target Tinggi PPN Tahun 2022

HR1 23 Aug 2021 Kontan

Pemerintah optimistis, perekonomian 2022 pulih sehingga memasang target tinggi pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pemerintah menargetkan penerimaan PPN sebesar Rp 552,3 triliun atau naik 10,1% dari perkiraan realisasi tahun ini. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, penetapan target ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2022 sekitar 5%-5,5% dan inflasi 3%. Dengan demikian, secara alamiah, penerimaan PPN akan tumbuh 8%-8,5%. Adapun 1,6%-2,1% sisanya berasal dari usaha ekstra pemerintah. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar pesimistis target penerimaan PPN tersebut bisa tercapai. Sebab, kinerja PPN tahun ini diprediksi bakal di bawah target. Perkiraan Fajry, penerimaan PPN 2022 hanya akan terkumpul Rp 479,12 triliun.