Pajak Pertambahan Nilai
( 225 )Pebisnis Garmen dan Kuliner Keberatan PPN Naik 11%
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Dengan kebijakan tersebut, hampir semua sektor usaha terkena imbasnya, termasuk fasyen dan kuliner. Industri pakaian berpotensi mengalami kenaikan harga jual produk, sebagai imbasnya dari kebijakan PPN 11%. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ian Syarif menyebutkan, masih banyak celah dari penerapan aturan PPN. Menurut dia, tidak sedikit pelaku usaha khususnya ritel fasyen yang bisa saja tidak memenuhi kebijakan PPN 11% sehingga menyebabkan playing field yang tidak adil. Menurut dia, kebijakan PPN 11% malah semakin menghukum pengusaha yang selama ini sudah taat membayar pajak dengan benar untuk mendukung pemerintah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Sutanto mengemukakan, biaya dan pengeluaran para pelaku usaha restoran akan naik ketika kebijakan PPN 11% berlaku.
Harga Elektronik Tersundur Kenaikan Bahan Baku & PPN
Masyarakat bakal terkena pukulan ganda dari kenaikan harga barang konsumsi. Di saat PPN 11% berlaku pada April nanti, konsumen juga bersiap menghadapi kenaikan harga berbagai produk manufaktur seperti TV, AC, kulkas, sepeda hingga mobil. Kenaikan harga barang elektronik tak terelakkan lantaran harga bahan baku di pasar global melonjak. Harga komoditas industrial seperti aluminium menguat 60,65% (yoy) ke US$ 3.605 per ton, Rabu (23/3). Komoditas lainnya juga naik signifikan, seperti tembaga, seng, timah hingga nikel. Pelaku industri pendingin refrigerator terdampak kenaikan harga komoditas tersebut. Pasalnya, tembaga dan aluminium adalah bahan baku utama pembuatan komponen seperti kompresor, evaporator dan kondensor. Ketiga komponen ini dipakai untuk produk pendingin refrigerator seperti AC, kulkas, water dispenser dan chest freezer.
Produsen kabel ikut kelimpungan di tengah kenaikan harga tembaga dan aluminium. Mereka tak bisa sembarangan mengerek harga jual. Di saat yang sama, aspek keselamatan sangat penting bagi produk kabel. "Kalau spesifikasi kabel diturunkan karena harga bahan baku yang mahal, maka akan bahaya," ungkap Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel), Noval Jamalullail.Pendidikan dan Kesehatan Bisa Kena PPN Final
Pemerintah tampaknya tetap akan memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% mulai April 2022. Bahkan, pemerintah juga berencana untuk mengenakan PPN atas beberapa sektor jasa yang selama ini bebas pungutan pajak tersebut. Pekan lalu saat menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka peluang pengenaan PPN bagi sektor jasa pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini, bakal dikenakan tarif khusus berupa PPN Final.
"Kualifikasinya apa? Barang atau jasa tertentu, di mana kita bisa menerapkan tarif PPN Final. Ini bisa pendidikan, kesehatan, atau bidang-bidang yang memberikan atau diberikan kekhususan oleh pemerintah," kata Sri Mulyani, pekan lalu. Sayangnya, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu penerapan PPN Final tersebut. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pungutan PPN Final terhadap sektor jasa pendidikan dan kesehatan berpotensi meningkatkan inflasi yang signifikan pada tahun ini. Alhasil, daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya bisa kembali tergerus.Harga Rokok Ngepul Duluan, Meski PPN Belum Naik
Pemerintah bersikeras tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Kenaikan ini berlaku untuk barang dan jasa yang diatur lewat Kementerian Keuangan. Jika banyak pebisnis, seperti telekomunikasi sudah bersiap menaikkan PPN, industri rokok tidak kena kenaikan tarif PPN 11%. PPN rokok dihitung dari harga jual eceran hasil tembakau (HJEHT) yang masuk dalam tarif cukai. Tarif PPN produk rokok berdasarkan HJET hanya 9,1%, lebih mungil dari barang dan jasa yang akan kena tarif 11% per April. Dasar tarif PPN produk rokok masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 207/2016 tentang Objek PPN Rokok. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Minggu (13/3) Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, kenaikan PPN secara otomatis akan membuat PPN hasil tembakau juga naik. Hanya ia tak menjelaskan kenaikan ini karena HJE yang sudah naik, atau akan ada perubahan tarif PPN khusus untuk produk tembakau ini.
Tunda Kenaikan PPN agar Tak Menganggu Pemulihan
Waspada, inflasi mulai mengancam kantong warga Indonesia. Harga komoditas pangan dalam tren meroket, pun dengan harga energi. Setelah akhir 2021 naik, 27 Februari lalu, harga elpiji non subsidi naik lagi. Yang juga mengintai adalah rencana pemerintah menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 April 2022 dari tarif saat ini 10% menjadi 11%, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hitungan Kementerian Keuangan, kenaikan tarif PPN bisa menambah penerimaan negara Rp 26,31 triliun dari PPN. Jika realisasi penerimaan PPN dalam negeri tahun 2021 segede Rp 342,72 triliun, target 2022 sebesar Rp 369,03 triliun. Mengacu kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, dengan realisasi 2021 ada potensi tambahan penerimaan PPN Rp 34,3 triliun.
Dengan hitungan pula, Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyarankan pemerintah menunda kenaikan tarif PPN. Jika ekonomi stabil tumbuh di atas 5%, kebijakan itu bisa diberlakukan. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja sependapat kenaikan tarif PPN harus ditunda. Kebijakan ini akan mendorong naik harga barang dan jasa. Ujungnya menekan perdagangan yang tengah berjuang mengurangi efek ketidakpastian global.PPh Badan & PPN Tumbuh di Atas 13%
Penerimaan pajak moncer menjelang akhir tahun sejalan dengan perbaikan aktivitas ekonomi. Penyokong setoran berasal dari pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak per 31 Oktober 2021 tumbuh 15,3% year on year (yoy) menjadi Rp 953,6 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, penerimaan PPh badan dan PPN dalam negeri terus melonjak masing-masing tumbuh 13,4% dan 13,3% yoy.
Transaksi Digital, PPN Tembus Rp3,92 Triliun
Penerimaan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berhasil dikantongi pemerintah mencapai Rp3,92 triliun. Secara terperinci, penerimaan itu berasal dari setoran pada tahun lalu yang senilai Rp0,73 triliun dan setoran pada tahun ini senilai Rp3,19 triliun yang berasal dari 65 pelaku usaha PMSE. “Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Rau (17/11).
Setoran Pajak Tersokong PPh Migas dan PPN
Pemerintah optimistis, penerimaan pajak tahun ini bakal mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 yang sebesar Rp 1.229,6 triliun. Jika perkiraan pemerintah tak meleset, kinerja aparat pajak tahun ini bakal mencetak rekor lantaran selama ini kerap selisih lebih rendah dari target alias shortfall. Asal tahu saja, tren shortfall pajak mulai terjadi pada 2006 silam. Shortfall pajak kemudian terhenti dua tahun setelahnya, yaitu pada tahun 2008. Direktur Eksekutif Pratama -Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat, penerimaan pajak akan melampaui target adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya. PPh minyak dan gas bumi mengalami windfall lantaran ada tren kenaikan harga minyak global. Hingga akhir September, pertumbuhan PPh migas mencapai 46,15% yoy.
Produk UMKM Kena PPN Final Mulai Tahun 2022
Pelaku UMKM perlu bersiap dengan aturan baru perpajakan. Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif final kepada UMKM mulai tahun 2022, mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, skema PPN final ini mirip dengan skema pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) yang berlaku di beberapa negara, seperti Singapura. Namun, Menkeu belum memaparkan secara terperinci ketentuan PKP dan UMKM sektor apa yang akan dikenakan PPN final tersebut. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan aturan ini memberikan kemudahan dan dukungan pada pengusaha kecil dalam melakukan kewajiban PPN dengan memperkenalkan tarif final. Pihaknya akan menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan aturan baru tersebut.
Agen Asuransi Tetap Minta Tarif PPN 1 %
Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menimbulkan keresahan di industri asuransi. Sebab beleid baru pajak tersebut juga membuka jalan pemungutan pajak terhadap bisnis jasa keagenan asuransi. Founder Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Wong Sandy Surya berharap pengenaan PPN tersebut tidak mencapai 1% dari rencana awal yang sebesar 2%. "Sejak tahun 2016, kami mengajukan surat serta membuat kajian penerimaan kontribusi dari para agen asuransi untuk jasa agen adalah 1% final. Surat tersebut kami tujukan kepada Dirjen Pajak," ungkap Wong Sandy kepada KONTAN, Selasa (12/10). Hingga kini agen asuransi masih menunggu kepastian soal isi dari aturan turunan dari ketentuan pajak ini. "Pada prinsipnya, perjuangan kami PAAI sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, tinggal menunggu keputusan kementerian keuangan," tambah Wong Sandy.
Pilihan Editor
-
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022









