Pebisnis Garmen dan Kuliner Keberatan PPN Naik 11%
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Dengan kebijakan tersebut, hampir semua sektor usaha terkena imbasnya, termasuk fasyen dan kuliner. Industri pakaian berpotensi mengalami kenaikan harga jual produk, sebagai imbasnya dari kebijakan PPN 11%. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ian Syarif menyebutkan, masih banyak celah dari penerapan aturan PPN. Menurut dia, tidak sedikit pelaku usaha khususnya ritel fasyen yang bisa saja tidak memenuhi kebijakan PPN 11% sehingga menyebabkan playing field yang tidak adil. Menurut dia, kebijakan PPN 11% malah semakin menghukum pengusaha yang selama ini sudah taat membayar pajak dengan benar untuk mendukung pemerintah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Sutanto mengemukakan, biaya dan pengeluaran para pelaku usaha restoran akan naik ketika kebijakan PPN 11% berlaku.
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023