Pajak Pertambahan Nilai
( 225 )Navigasi Perpajakan, Menanti Aturan Pengembalian PPN Untuk Turis
Kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan dalam rangka merelaksasi ketentuan pengembalian PPN untuk wisatawan alias turis. Dalam aturan baru, turis bisa mengajukan pengembalian PPN dalam satu atau lebih faktur pajak khusus dengan batasan minimal Rp50.000 per FPK, bisa dari beberapa toko ritel dan berbeda tanggal. Hal ini dilakukan untuk menarik minat wisatawan asing dalam berbelanja di Indonesia. Pemanfaatan tax refund sejak 2010 masih rendah, baru 35 PKP dan 223 toko ritel yang terdaftar. Dengan jumlah pemohon rata-rata 3 tahun sebesar 3.000 turis. Jumlah PPN yang dikembalikan pada 2017 sebesar Rp6,4 miliar. Perubahan regulasi nantinya mencakup tata cara, persyaratan, dan batasan minimal refund secara cash di bandara. Menpar mengusulkan agar ambang batas tax refund dari Rp5 juta diturunkan jadi Rp1 juta.
INSA Minta Perlakuan Sama di Pajak Pelayaran
Pelaku perusahaan pelayaran nasional mengharapkan perlakuan adil terkait kewajiban perpajakan. Hal ini untuk mendukung daya saing global. Pasalnya, pelayaran internasional tidak dikenakan pembayaran pajak pendapatan dan pajak pertambahan nilai, sedangkan pelaku pelayaran nasional dikenakan. Oleh karena itu, Indonesian National Shipowner Association (INSA) meminta perlakuan yang sama sebagaimana pelayaran asing. Hal ini demi menjaga agar pelaku industri perkapalan Indonesia tidak jago kandang.
Saat ini, industri pelayaran dikenakan PPh Final 1,2%, PPN 10%, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) daerah 5%. Dampaknya sudah jelas, biaya jasa angkut (freight) pelayaran nasional lebih mahal daripada pelayaran asing. INSA mengklaim, akibatnya sampai 90% muatan ekspor maupun impor dibawa kapal asing.
PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) merasa kewajiban pajak itu tidak terlalu membebani perusahaan. Terlebih, dalam industri pelayaran, perusahaan pelayaran dapat dibebaskan dengan adanya surat keterangan tidak dipungut (SKTD). Sementara itu, PT Wintermar Offshore mareine Tbk (WINS) meminta agar proses pengurusan SKTD lebih konsisten dan dipermudah. Dari pengalaman, mengurus SKTD memakan waktu hingga 15 hari, padahal dalam aturannya hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.
Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Defisit Anggaran Melebar
Perlambatan
ekokomi global berdampak pada perekonomiam Indonesia. Kemkeu mencatat,
defisit anggaran Rp 101 triliun atau 0,63% dari PDB. Angka ini melebar
dibanding periode sama 2018 sebesar Rp 54,9 triliun atau 0,37% dari PDB.
Perlambatan ekonomi setidaknya memengaruhi dua hal: penerimaan pajak dan
PNBP. Direktur Jenderal Pajak menjelaskan, melambatnya penerimaan pajak
terutama PPN dipengaruhi perlambatan ekspor. Sementara itu, sektor jasa
keuangan dan transportasi tumbuh positif, namun tidak mampu mem-boost
penerimaan dikarenakan tidak kena PPN. Selain itu, pelemahan harga komoditas
memengaruhi penerimaan PNBP. Menkeu mengatakan pihaknya mulai mewaspadai
ancaman perlambatan ekonomi global yang semakin nyata. Pemerintah menjaga
agar defisit anggaran tetap dalam kisaran target 1,84% dari PDB.
Pengurangan Beban Petani, Pembebasan PPN Produk Perkebunan Masih Dikaji
Kementerian Pertanian mengkaji usulan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk perkebunan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Kementan telah mengadakan rapat yang diikuti 70 peserta dari berbagai instansi seperti BKF, Biro Hukum Kementan, eselon II Ditjen Perkebunan Kementan, serta perwakilan dewan komoditas perkebunan dan asosiai terkait lainnya. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas jenis dan batasan barang hasil perkebunan sebagai implikasi perpajakan. Hal ini terkait dengan putusan MA No.70P/HUM/2013 yang menganulir PP No. 31/2007 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Dewan Karet Indonesia Aziz Pane mengatakan kebijakan pembebasan PPN untuk produk perkebunan sudah ditunggu sejak dulu. Pasalnya, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi pekebun. Perwakilan dari BKF menyatakan bahwa Kemenkeu mendukung usulan kebijakan yang propetani dan pekebun. Pembebasan PPN akan mengurangi beban pajak yang dialami, terutama oleh pekebun skala kecil. Dalam rapat tersebut, 23 komoditas perkebunan untuk diusulkan dibebaskan dari pengenaan PPN, di luar komoditas kelapa sawit.
Ekspor Jasa Dioptimalkan
Pemerintah mengoptimalkan potensi ekspor jasa. Caranya dengan memperluas jenis jasa penerima insentif PPN sebesar 0%. Selama ini optimalisasi ekspor jasa terkendala pengenaan pajak ganda di dalam negeri dan negara tujuan ekspor. Sebanyak 10 jenis jasa mendapatkan insentif PPN 0%, yaitu :
- maklon
- perbaikan dan perawatan
- pengurusan transportasi
- konsultasi konstruksi
- teknologi informasi
- penelitian dan pengembangan
- persewaan alat angkut
- konsultasi
- perdagangan
menurut direktur CITA Yustinus Prastowo, pengenaan PPN 0% untuk ekspor jasa akan menimbulkan dampak berganda yang signifikan. Penerimaan negara dalam jangka menengah-panjang bisa narik seiring peningkatan ekspor. Prastowo menambahkan insentif PPN 0% untuk sektor jasa tidak mengurangi penerimaan perpajakan secara signifikan. Sebab dampak yang ditimbulkan jauh lebih besar, kebijakan ini justru mendudukan prinsip PPN yang tepat sasaran.
PPN 0% untuk Ekspor Jasa Diperluas
Pemerintah membebaskan pengenaan PPN bagi beberapa jenis sektor jasa untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing, dan memperbaiki neraca perdagangan nasional. Ini dilakukan dengan menerbitkan PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang mengatur perluasan jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif 0% yang berlaku sejak 29 Maret 2019 lalu. Dalam peraturan ini, dia masih mempertahankan jenis jasa yang telah ada dalam ketentuan sebelumnya seperti jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa pengiriman transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor. Kemudian jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi informasi, jasa penelitian dan pengembangan serta jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional. Selain itu jasa konsultasi termasuk jenis jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultasi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior maupun jasa konsultasi SDM. Kemudian, jasa konsultasi keinsinyuran, jasa konsultasi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan dan perpajakan. Terakhir, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data.
Insentif Perpajakan, Pengenaan PPN 0% Diperluas, Ekspor Jasa Bakal Naik
Para pengusaha meyakini beleid baru yang dikeluarkan pemerintah untuk memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% bagi jasa kena pajak (JKP) akan meningkatkan ekspor jasa. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai PPN. Sebelumnya, PPN 0% ini hanya dikenakan pada tiga jenis jasa saja. Setelah kehadiran beleid tersebut, jumlah jenis jasa yang berhak menerima pembebasan PPN itu bertambah menjadi 10 sektor.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menuturkan, pengenaan pajak PPN 0% untuk 10 sektor ekspor jasa merupakan salah satu usaha untuk menaikkan nilai kompetisi kapal lokal terhadap kapal asing. Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Errika Ferdinata mengatakan, beleid itu akan berdampak pada peningkatan ekspor jasa konstruksi dan jasa konsultasi desain dan perancang. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta W. Kamdani menuturkan, beleid ini merupakan hal yang positif. Secara umum di dunia perdagangan, jasa tidak dikenai pajak maupun tarif ketika berpindah dari satu negara ke negara lain. Selain itu, pengenaan pajak atas jasa juga rentan terhadap praktik double taxation yang dihindari banyak negara karena akan membebani daya saing pelaku usaha dan merugikan konsumen jasa. Ketua Komite Perpajakan Siddhi Widyaprathama mengatakan, kebijakan ini baik dan akan meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain, termasuk mendatangkan devisa.
Pelaku Industri Minta PPN Migor Kemasan Dihapus
Kemenkeu Segera Sesuaikan Kebijakan Fiskal Plastik
Daya Saing Kuat, Perekonomian Terjaga
Mengutip data Kementerian Keuangan, restitusi PPN per Januari 2017 sebesar Rp 102 triliun dan tumbuh sekitar 14,1% ditahun Januari 2018 menjadi Rp 11,6 triliun. Pada Januari 2019 restitusi PPN mencapai Rp 16,4 triliun atau tumbuh sekitar 46,66% dibandingkan Januari 2018. Data Kementrian Perdagangan menunjukan nilai ekspor pada 2018 sebesar 180,06 miliar dollar AS hanya tumbuh 6,65% dari tahun 2017. Bahkan pertumbuhan ekspor dua dari lima subsektor utama penerima restitusi melambat, yaitu industri sawit dan logam dasar.
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi global semakin nyata. Menurutnya, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan salah satunya melalui kebijakan percepatan restitusi. Sementara itu, Gubenur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan kebijakan suku bunga acuan BI tahun ini dipertimbangkan stabilitas pasar keuangan domestik dalam menarik modal asing.
Pilihan Editor
-
Mengelola Risiko Laju Inflasi
09 Jun 2022 -
Audit Perusahaan Sawit Segera Dimulai
08 Jun 2022 -
Penerimaan Negara Terbantu Komoditas
14 Jun 2022 -
Menkeu Minta Kualitas Belanja Pemda Diperbaiki
08 Jun 2022 -
Yusuf Ramli, Jalan Berliku Juragan Ikan
10 Jun 2022








