Pelaku Industri Minta PPN Migor Kemasan Dihapus
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan agar pemerintah menghapus sementara Pajak Pertambahan Nilai atas minyak goreng (migor) dalam kemasan. Dengan begitu, peralihan penggunaan migor curah ke migor kemasan bisa terlaksana secara penuh. Permendag No 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 80 Tahun 2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan menetapkan bahwa minyak goreng wajib dikemas mulai Januari 2020. Hal ini diperlukan untuk mendorong masyarakt beralih menggunakan migor dalam kemasan yang juga akan menekan penggunaan migor jelantah atau migor bekas yang digunakan berulang-ulang yang akan membawa berdampak buruk bagi kesehatan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023