;
Tags

Pajak Pertambahan Nilai

( 225 )

Waspadai "Taper Tantrum"

Sajili 09 Jun 2021 Kompas

Sejumlah tantangan membayangi APBN 2022. Hal itu antara lain berupa efek rambatan dari pemulihan di negara-negara maju dan fluktuasi harga komoditas yang bisa berdampak pada Indonesia. Perekonomian Indonesia tahun depan juga masih bergantung pada penanganan kesehatan dan vaksinasi Covid-19. ”Pemulihan negara-negara berpengaruh, seperti Amerika Serikat (AS) dan China, memiliki efek rambatan yang berimplikasi pada perekonomian global. Itu yang mungkin kita harus waspadai,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama anggota Komisi XI DPR RI, Selasa (8/6/2021). Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pertumbuhan ekonomi 2022 berkisar 5,2 persen hingga 5,8 persen. Selain itu, inflasi diperkirakan berada kisaran 2 persen hingga 4 persen dengan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun di kisaran 6,32 persen sampai 7,27 persen.

Di hadapan anggota DPR, Sri Mulyani menekankan proyeksi soal kenaikan inflasi yang meningkat di AS. Ini berpotensi mengancam momentum pemulihan ekonomi apabila diikuti dengan pengetatan kebijakan moneter oleh Bank Sentral AS.Sementara kurs rupiah ada di kisaran Rp 13.900-Rp 15.000 per dollar AS. Pengetatan kebijakan moneter di AS, lanjut Sri Mulyani, berpotensi menciptakan efek rambatan. Volatilitas dan ketidakpastian di sektor keuangan berpotensi terjadi akibat dinamika arus modal global seperti yang pernah terjadi pada 2013 dan disebut taper tantrum. Taper tantrum bisa diartikan berupa gejolak pasar ketika bank sentral mulai mengetatkan kebijakan. Kala itu, Bank Sentral AS mengurangi porsi pembelian surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah AS (US treasury) untuk menormalisasi kebijakan moneternya.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu juga mengatakan, Bank Sentral AS berpotensi mengerek suku bunga acuan jika inflasi AS meningkat. Kebijakan itu bisa berdampak pada suku bunga acuan di negara-negara lain, termasuk Indonesia. ”Inflasi di AS terus menguat dan ekspektasi pasar tentang inflasi di AS ini terus kami pantau karena sudah mulai menimbulkan kekhawatiran di pasar,” ucap Febrio.

Ekonom sekaligus Rektor Unika Atma Jaya, A Prasetyantoko, mengingatkan, perekonomian AS yang diperkirakan pulih lebih cepat punya implikasi jangka pendek. Itu antara lain berupa munculnya potensi gejolak di pasar keuangan, khususnya kurs rupiah. ”Pasar keuangan domestik yang selama beberapa bulan terakhir diuntungkan dengan aliran masuk valuta asing akan mengalami fase pembalikan. Situasi ini bisa mirip ketika Bank Sental AS pada 2013 mulai menormalkan kebijakan moneter sehingga memunculkan kepanikan,” ujarnya. Jika pasar keuangan bergejolak, menurut Prasetyantoko, Bank Indonesia juga harus merespons dengan menaikan suku bunga acuan. Saat ini, suku bunga acuan BI atau BI-7 Day Repo Rate 3,5 persen atau terendah dalam sejarah.

Sri Mulyani mengakui, sejumlah tantangan yang akan dihadapi pada tahun 2022 berpotensi memengaruhi pendapatan negara. Meski demikian, potensi penerimaan negara tetap dibidik melalui ekstensifikasi perpajakan dengan mengoptimalkan data program pengampunan pajak atau tax amnesty 2016. Dalam Rancangan APBN 2022, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut meningkat 8,37-8,42 persen dibandingkan target dalam APBN 2021 yang sebesar Rp 1.229,58 triliun. Untuk mendorong penerimaan pajak pada 2022, pemerintah mengajukan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menurut rencana dibahas pemerintah dan parlemen pada tahun ini. Revisi UU KUP tersebut sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan multitarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk meningkatkan penerimaan negara.

Beras, Telur Hingga Migas dan Emas Dikenai PPN

Sajili 08 Jun 2021 Kontan

Pemerintah akan menggenjot habis-habisan penerimaan negara dari pajak. Selain mengerek tarif pajak, objek pajak yang bakal dikenakan pajak pertambaha nilai (PPN) akan diperluas.

Rencana ini masuk dalam perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 4A perubahan UU tersebut, pemerintah menghapus barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dari daftar jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Mengacu pada UU Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat, terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, daging segar yang tanpa diolah, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Di saat yang bersamaan, pemerintah juga berencana memberlakukan multi tarif PPN untuk barang/jasa kena pajak tertentu. Tarif berbeda tersebut dibanderol paling rendah 5% dan paling tinggi 25%. Namun, pemerintah belum membeberkan perincian jenis objek pajak barang dan jasa yang bakal dikenakan PPN terendah dan tertinggi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya menyebut, skema multi tarif PPN ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat . Pemerintah ingin masyarakat yang punya kemampuan ekonomi untuk membayar pajak lebih besar, dikenakan tarif yang lebih tinggi.


Wacana Kenaikan Tarif PPN dan Maknanya bagi Perekonomian

Ayutyas 08 Jun 2021 Investor Daily, 8 Juni 2021

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menghadapi tantangan yang besar akibat pandemi Covid-19. Pandemi menyebabkan aktivitas perekonomian menurun sehingga berdampak pada kinerja pendapatan negara, terutama pajak. Di sisi lain, belanja negara harus digenjot untuk menahan dampak pelemahan ekonomi atau dikenal dengan kebijakan kontra-siklikal. Kedua hal itu menyebabkan defisit fiskal harus dibiarkan melonjak di atas pagu 3% yang ditetapkan dalam Undang- Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, melalui UU No 2 tahun 2020, dengan syarat bahwa defisit harus kembali di bawah 3% pada 2023. Realisasi APBN 2020 mencatat defisit fiskal sebesar 6,1% terhadap produk domestik bruto (PDB) akibat penerimaan terkontraksi sekitar 17%, sementara belanja meningkat sekitar 12% dari tahun 2019. Di tengah masa pemulihan, pemerintah berkomitmen tetap menjaga belanja Negara agar menjadi pendukung pemulihan ekonomi pada 2021. Namun, tidak dapat di pungkiri konsolidasi fiskal harus di lakukan agar target defisit dibawah 3% pada 2023 dapat tercapai.

Tarif PPN di Indonesia sebesar 10%, berada sedikit di bawah rata-rata kawasan Asia pada level 12%. Begitu pula jika dibandingkan rata-rata tarif PPN dunia sekitar 16%. Meski demikian, beberapa Negara kawasan Asean memiliki tarif yang lebih rendah, seperti Thailand dan Singapura pada level 7%. Hal ini mengindikasikan bahwa secara komparatif ruang peningkatan PPN dalam negeri masih ada. Namun, peningkatan PPN juga perlu dilihat dari perspektif absolutnya, tidak hanya komparatif. Dalam teori ekonomi, jika tarif pajak dalam perekonomian di naikkan, penerimaan pajak memang dapat meningkat, namun pada satu titik peningkatan tarif pajak justru akan menurunkan penerimaan sehingga perlu dicari titik optimumnya. Hubungan antara tingkat pajak dan penerimaan pajak ini digambarkan oleh kurva laffer. Salah satu kajian menunjukkan bahwa titik optimum PPN Indonesia pada kurva laffer berada pada rentang 15-20% (Arrachman, Fikri R, Qibthiyyah, Riatu M. 2018).

Jika tarif PPN tetap harus naik tahun 2022, alternative solusi yang dapat diambil adalah menerapkan peningkatan tarif pada jenis barang yang cenderung lebih inelastis terhadap peningkatan harga, seperti barang-barang primer atau sekunder. Dengan demikian, dampak kepada konsumsi akan lebih minimal dan risiko terhadap pemulihan ekonomi lebih rendah. Dalam jangka pendek, fokus kepada pemulihan harus menjadi prioritas. Jika melihat data empiris, kinerja PPN sangat berhubungan lurus dengan aktivitas perekonomian.

(Oleh - HR1)

Mengkritisi Rencana Kenaikan Tarif PPN

Ayutyas 08 Jun 2021 Investor Daily, 8 Juni 2021

Jika rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 15% pada tahun 2022 adalah benar, bisa diduga bahwa kondisi likuiditas pemerintah menghadapi masalah serius. Paling tidak, sinyal tersebut memberikan indikasi bahwa penerimaan dalam negeri dari PPN tidak optimal, belum lagi yang bersumber dari PPh, pengelolaan sumber daya alam dan aset. Indikator penyebabnya yang sudah seringkali dibahas adalah terjadi shortfall pajak. Yaitu sebuah kondisi di mana realisasi penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan target dalam APBN.

Problem fundamentalnya sudah bisa diduga, yakni keseimbangan primer yang merupakan selisih antara total pendapatan di kurangi belanja negara, di luar pembayaran bunga utang, neracanya negatif. Jika keseimbangan primer negatif, pemerintah tetap harus mencari dana pinjaman, baik menarik dana dari lembaga-lembaga keuangan internasional maupun dari pasar obligasi. Maka duduk perkaranya cukup jelas, yaitu pemerintah menghadapi masalah cashflow. Rencana menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 15% tahun 2022 pasti menjadi bagian dari cara pemerintah untuk mengatasi shortfall pajak. Jalur yang umum dilakukan adalah melakukan intensifikasi, yakni memaksimalkan potensi pajak yang ada, misal menambah objek pajak.

Bagi industri dan dunia usaha juga merupakan masalah cashflow karena barang dan jasa yang dibeli sudah ditarik PPN masukan. Sementara itu, mereka para produsen baru bisa menarik PPN keluaran pada saat barang dan jasa masuk dalam peredaran di pasar untuk diperdagangkan.Karena itu, sistem PPN ini lebih memberi daya tarik bagi dunia usaha perdagangan ketimbang memberi dorongan bagi dunia usaha untuk bergerak di sektor industri. Ini menjadi tantangan kebijakan yang perlu dikaji lebih mendalam dan cermat tentang koneksitas antara kebijakan industri dan kebijakan PPN untuk mendukung industrialisasi.Karena situasi perekonomian sedang menuju proses pemulihan, serta beban industri dan dunia usaha selama masa pandemi sudah sangat berat, sebaiknya pemerintah tidak kebelet untuk menaikkan tarif PPN. Bahkan jika ini dipaksakan, pasti akan menimbulkan efek psikologis di pasar, yakni berupa kenaikan harga barang yang tentu akan mendorong kenaikan inflasi. Padahal proses pemulihan ekonomi sangat membutuhkan tingkat inflasi yang rendah dan kurs rupiah yang kuat.

(Oleh - HR1)

Kenaikan PPN Bisa Jadi Pukulan Ganda Ekonomi

Sajili 07 Jun 2021 Kontan

Pemerintah berencana mengerek tarif pajak pertambahan nilai alias PPN. Ini nampak dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pasal  7, RUU ini menyebut, tarif PPN akan naik menjadi 12%, dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Jika revisi ini lolos, efek kenaikan PPN ini bakal memukul ekonomi yang masih bergelut pandemi. Kenaikan PPN akan memukul daya beli sekaligus memukul industri.

Menurut Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Amir Hidayat, kebijakan tarif PPN ini selaras dengan peningkatan konsumsi masyarakat tahun ini.

Konsumsi rumah tangga diperkirakan akan tumbuh 3,7%-4,3%secara tahunan atau year on year (yoy). Pemerintah juga optimistis, tahun depan, konsumsi rumah tangga kembali naik tinggi lagi, di kisaran 5,196-5,3% yoy.

Ada potensi recovery dari sisi konsumsi. Spending masyarakat naik. Indikasinya sudah terlihat sekarang sejalan pengendalian pandemi, dan aktivitas ekonomi berangsur normal. Berkaca dari krisis sebelumnya, pola penerimaan PPN umumnya juga lebih cepat pulih dibanding pajak lainnya. Pos ini relatif lebih bisa diandalkan sebagai mesin penerimaan pasca krisis.

Hanya, kata Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani, kenaikan PPN ini tidak bijak di tengah krisis. Kebijakan ini mengabaikan pemulihan ekonomi yang belum normal. Indikator, pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 minus 0,7496. Konsumsi juga minus 2,23%.


Pemerintah Usulkan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%

Ayutyas 07 Jun 2021 Investor Daily, 7 Juni 2021

JAKARTA, Pemerintah berencana untuk mengubah ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Kendati demikian, seperti ketentuan sekarang, pemerintah tetap diberi peluang untuk menurunkan tarif tersebut menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen),” tulis Pasal 7 Ayat 3 dokumen draf Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Investor Daily, Jumat (4/6). Sedangkan soal usulan kenaikan tarif PPN menjadi 12% tertera pada Pasal 7 Ayat 1 dalam draf RUU yang beberapa substansi perubahannya sebelumnya sempat beredar di masyarakat dan diungkapkan oleh sejumlah pejabat terkait.

Pemerintah juga akan menerapkan PPN sebesar 0% kepada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak Adapun rincian beberapa daftar jenis barang yang tadinya tidak dikenai PPN, tetapi melalui revisi ini justru menjadi kena PPN tercantum dalam Pasal 4 huruf a dan b, yakni barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, serta barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Sementara itu, barang yang tetap tidak dikenai PPN yakni pertama, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, uang emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

(Oleh - HR1)

Pencabutan Pembebasan PPN, Alutsista Jadi Objek Pajak

Ayutyas 07 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Di tengah polemik mengenai usulan anggaran pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp1.700 triliun, otoritas fiskal justru menghapus fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan kata lain, barang atau perlengkapan yang masuk ke dalam kategori alutsista menjadi objek pajak. Selanjutnya, alutsista akan mengikuti skema multitarif yang disiapkan oleh pemerintah, yakni tarif umum sebesar 12% atau tarif lebih rendah yang direncanakan sebesar 5% atau 7%. Penghapusan itu merupakan salah satu klausul reformulasi PPN dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam berkas rumusan yang diperoleh Bisnis, pemerintah mengurangi fasilitas pembebasan PPN dari sebelumnya 15 kriteria menjadi 10 kriteria.

Adapun kriteria yang dihapus salah satunya terkait dengan alutsista, baik untuk Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia (TNI/Polri). (Lihat infografik). Secara terperinci, kriteria yang dimaksud adalah peralatan TNI/Polri yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia dari ancaman eksternal maupun internal, dan pengadaan data batas dan foto udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh TNI untuk mendukung pertahanan nasional. 

Sementara itu, selain mencabut pembebasan PPN untuk sejumlah kriteria, pemerintah juga menyusun pengurangan pengecualian dalam PPN. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan sudah selayaknya pemerintah mengubah ketentuan di dalam pengecualian atau fasilitas pembebasan yang ada pada PPN.  Implikasinya, harga jual dari produk yang dihasilkan tersebut menjadi lebih mahal. Hal inilah kemudian yang memicu adanya protes dari kalangan pelaku usaha terhadap beberapa barang atau jasa yang dikecualikan sebagai objek PPN. Menurutnya, fasilitas pengecualian hanya perlu diberikan pada barang atau jasa yang secara teknis sulit untuk dikenakan PPN, atau disebut sebagai technical exemption. “Selebihnya saya kira bisa dijadikan objek PPN,” kata Fajry.


Sembako Bakal Dipajaki

Ayutyas 07 Jun 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diperoleh Bisnis Minggu (6/6), ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12%. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5%, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1%. Pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah. Kesebelas barang bahan pokok itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Ketua Konstitusi Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi berpendapat pemerintah semestinya berpatokan pada keputusan MK sebelumnya sebagai dasar hukum untuk tak memungut PPN barang bahan pokok. Jika pemerintah saat ini justru menyiapkan aturan lain untuk mengenakan PPN, hal ini dikhawatirkan bertentangan dengan undang-undang.Ahli hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta Muhammad Taufik berpandangan putusan MK pada 2017 wajib dihormati oleh setiap pemangku kepentingan. “Kalau nanti ditetapkan, masyarakat berhak mengabaikan itu. Masyarakat boleh menolak dan bisa digugat,” ujarnya. Ketika dikonfirmasi sejumlah pejabat Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal tidak bersedia menanggapi rencana ini. Alasannya sedang dalam proses kajian dan masih menunggu pembahasan dengan DPR. 

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai kebijakan pengenaan PPN barang bahan pokok ini akan kian menggerus daya beli dan konsumsi rumah tangga yang sejak tahun lalu lesu akibat pandemi Covid-19. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Ajib Hamdani mengatakan pencabutan pengecualian PPN untuk komoditas pangan akan langsung dirasakan oleh masyarakat. “Tetapi kalau barang atau jasa yang lainnya belum tentu,” kata dia. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Ngadiran berharap pemerintah mempertimbangkan situasi perekonomian saat ini sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut.


(Oleh - HR1)

Penyesuaian Struktur PPN, Tarif Murah Kebutuhan Dasar

Ayutyas 04 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA – Sejumlah barang kena pajak atau jasa kena pajak yang termasuk kebutuhan pokok dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat di Tanah Air akan dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai 5% atau 7%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif utama usulan pemerintah yakni sebesar 12%.

Pemerintah memang berencana mengubah skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tarif tunggal 10% menjadi tarif umum 12%. Sejalan dengan itu, otoritas fiskal juga akan mengimplementasikan skema multitarif dalam PPN, di mana barang yang tergolong mewah atau sangat mewah dikenai tarif yang lebih tinggi, yakni 15%—25%. (Bisnis, 3/6). Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, khusus untuk barang yang dikonsumsi masyarakat secara luas dikenai tarif lebih rendah. Sejauh ini, pemerintah memiliki dua opsi tarif, yakni 5% atau 7%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor enggan memberikan banyak komentar terkait dengan kebijakan multitarif ini. Dia hanya mengatakan bahwa rumusan mengenai PPN masih menunggu pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Saat ini masih dalam proses menunggu pembahasan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/6). Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam paparan berjudul Gambaran Umum Fiskal dan Perpajakan Terkini yang diperoleh Bisnis mengungkapkan bahwa multitarif PPN telah dianut oleh banyak negara.

(Oleh - HR1)

Perubahan Skema PPN, Batas Omzet Kena Pajak Direvisi

Ayutyas 04 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA – Pemerintah akan mengubah batasan Pengusaha Kena Pajak sebagai tindak lanjut dari rencana implementasi tarif final dalam skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai. Adapun saat ini, batasan omzet Pengusaha Kena Pajak adalah Rp4,8 miliar per tahun. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, perubahan ambang batas atau threshold omzet ini dilakukan untuk memperluas basis pajak sehingga penerimaan negara bisa terpacu, terutama dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pasalnya, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) otoritas fiskal mengusulkan skema tarif final bagi pelaku usaha kecil, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan sektor usaha yang tidak memiliki pajak masukan. Namun, otoritas fiskal memberikan alternatif di mana produk pertanian bisa dikenakan PPN Final sebesar persentase tertentu dari omzet. Sejauh ini, tarif PPN Final yang diusulkan oleh pemerintah adalah sebesar 1%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, perihal perubahan batasan omzet masih akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).“Soal itu [perubahan omzet PKP] juga masih menunggu pembahasan [dengan DPR],” kata Neil

Pertama, porsi UMKM makin besar dalam perekonomian. Namun, karena kebijakan threshold PKP yang terlalu tinggi yakni di angka Rp4,8 miliar, jumlah pembayaran dengan rezim normal meningkat. Sementara itu, rezim PPh final bertambah. Kedua, tingginya threshold menyebabkan banyak pengusaha UMKM yang tidak masuk dalam sistem perpajakan. Ketiga, tingginya belanja pajak atau tax expenditure untuk UMKM yang membebani anggaran pemerintah.

(Oleh - HR1)