Penyesuaian Struktur PPN, Tarif Murah Kebutuhan Dasar
JAKARTA – Sejumlah barang kena pajak atau jasa kena pajak yang termasuk kebutuhan pokok dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat di Tanah Air akan dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai 5% atau 7%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif utama usulan pemerintah yakni sebesar 12%.
Pemerintah memang berencana mengubah skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tarif tunggal 10% menjadi tarif umum 12%. Sejalan dengan itu, otoritas fiskal juga akan mengimplementasikan skema multitarif dalam PPN, di mana barang yang tergolong mewah atau sangat mewah dikenai tarif yang lebih tinggi, yakni 15%—25%. (Bisnis, 3/6). Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, khusus untuk barang yang dikonsumsi masyarakat secara luas dikenai tarif lebih rendah. Sejauh ini, pemerintah memiliki dua opsi tarif, yakni 5% atau 7%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor enggan memberikan banyak komentar terkait dengan kebijakan multitarif ini. Dia hanya mengatakan bahwa rumusan mengenai PPN masih menunggu pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Saat ini masih dalam proses menunggu pembahasan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/6). Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam paparan berjudul Gambaran Umum Fiskal dan Perpajakan Terkini yang diperoleh Bisnis mengungkapkan bahwa multitarif PPN telah dianut oleh banyak negara.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023