Mengkritisi Rencana Kenaikan Tarif PPN
Jika rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 15% pada tahun 2022 adalah benar, bisa diduga bahwa kondisi likuiditas pemerintah menghadapi masalah serius. Paling tidak, sinyal tersebut memberikan indikasi bahwa penerimaan dalam negeri dari PPN tidak optimal, belum lagi yang bersumber dari PPh, pengelolaan sumber daya alam dan aset. Indikator penyebabnya yang sudah seringkali dibahas adalah terjadi shortfall pajak. Yaitu sebuah kondisi di mana realisasi penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan target dalam APBN.
Problem fundamentalnya sudah bisa diduga, yakni keseimbangan primer yang merupakan selisih antara total pendapatan di kurangi belanja negara, di luar pembayaran bunga utang, neracanya negatif. Jika keseimbangan primer negatif, pemerintah tetap harus mencari dana pinjaman, baik menarik dana dari lembaga-lembaga keuangan internasional maupun dari pasar obligasi. Maka duduk perkaranya cukup jelas, yaitu pemerintah menghadapi masalah cashflow. Rencana menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 15% tahun 2022 pasti menjadi bagian dari cara pemerintah untuk mengatasi shortfall pajak. Jalur yang umum dilakukan adalah melakukan intensifikasi, yakni memaksimalkan potensi pajak yang ada, misal menambah objek pajak.
Bagi industri dan dunia usaha juga merupakan masalah cashflow karena barang dan jasa yang dibeli sudah ditarik PPN masukan. Sementara itu, mereka para produsen baru bisa menarik PPN keluaran pada saat barang dan jasa masuk dalam peredaran di pasar untuk diperdagangkan.Karena itu, sistem PPN ini lebih memberi daya tarik bagi dunia usaha perdagangan ketimbang memberi dorongan bagi dunia usaha untuk bergerak di sektor industri. Ini menjadi tantangan kebijakan yang perlu dikaji lebih mendalam dan cermat tentang koneksitas antara kebijakan industri dan kebijakan PPN untuk mendukung industrialisasi.Karena situasi perekonomian sedang menuju proses pemulihan, serta beban industri dan dunia usaha selama masa pandemi sudah sangat berat, sebaiknya pemerintah tidak kebelet untuk menaikkan tarif PPN. Bahkan jika ini dipaksakan, pasti akan menimbulkan efek psikologis di pasar, yakni berupa kenaikan harga barang yang tentu akan mendorong kenaikan inflasi. Padahal proses pemulihan ekonomi sangat membutuhkan tingkat inflasi yang rendah dan kurs rupiah yang kuat.
(Oleh - HR1)Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023