Pajak Pertambahan Nilai
( 225 )Bank Dunia Nilai Ambang Batas PKP Terlalu Tinggi
Bank Dunia (World Bank) menyarankan agar pemerintah Indonesia menurunkan ambang batas alias threshold pengusaha kena pajak (PKP) untuk menggenjot penerimaan pajak penghasilan (PPh) juga setoran pajak pertambahan nilai (PPN).
Tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia saat ini, 22% dan tahun depan turun menjadi 20%. Sementara tarif PPh final untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) 0,5%. UMKM yang dikenakan tarif PPh final untuk omzet per tahun sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menganggap penurunan ambang batas PKP bisa jadi pilihan. Terlebih, pemerintah berkomitmen mengembalikan defisit APBN di bawah 3% terhadap produk domestik bruto di 2023.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, penurunan PKP justru akan memberatkan pengusaha di level UMKM. Selain kena pajak seperti korporasi, dengan memenuhi batas PKP, pengusaha juga berkewajiban memungut PPN atas barang dan jasa.
Usulan Aturan Pajak Bermasalah Dihapus di RUU KUP
Kontroversi Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) mengenai rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako jasa pendidikan jasa kesehatan dan lain-lain di makin menuai kontroversi di banyak kalangan.
Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro meminta pemerintah menyiapkan draf revisi RUU KUP dengan pertimbangan dan kajian yang lebih mendalam. la harap, substansi dari revisi aturan KUP tersebut tidak membebani masyarakat di tengah kondisi pandemi korona yang masih terus berlangsung hingga kini.
Fauzi mengusulkan agar pemerintah membuat draf aturan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor lainnya. Salah satunya dari pajak digital dalam RUU KUP. Menurutnya, penerimaan pajak dari sektor ini terbilang belum optimal. "Bicara e-commerce belum, potensi pajaknya besar disana, " sarannya.
la juga menegaskan akan menolak substansi pengenaan PPN bagi pangan dan pendidikan tapi tidak menolak RUU KUP secara keseluruhan.
Pungutan PPN Hasil Tambang Bisa Sampai 12%
Pemerintah akan berupaya memperluas objek pajak. Salah satunya dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi hasil pertambangan. Saat ini, pengenaan PPN hasil tambang baru dilakukan pada hasil tambang komoditas batubara 10%.
Rencana perluasan PPN hasil tambang tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini sejatinya bakal dibahas tahun ini dan pemerintah berharap bisa berlaku tahun depan. Selain memperluas cakupan hasil tambang, pemerintah juga mengusulkan bisa mengerek tarif PPN hasil tambang tersebut dari sebelumnya 10% menjadi 12%.
Ia tidak merinci besaran tarif pasti PPN hasil tambang. Terkait tarif, saya tidak bisa mendahului sebab masih ada pembahasan yang harus sama sama kami ikuti. Neilmaldrin memaparkan perluasan pengenaan PPN hasil tambang tersebut karena cakupan PPN yang ada saat ini baru mencapai 60% dari potensi aktivitas ekonomi.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani khawatir rencana perluasan PPN hasil tambang bisa menjadi beban baru bagi perekonomian dalam negeri. Apalagi kalau kebijakan itu diterapkan dalam waktu dekat seperti tahun depan. Kami berharap pemerintah lebih fokus pada penguatan pengendalian pandemi di masyarakat serta mendistribusikan stimulus yang sudah dianggarkan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Sapton menilai, tarif PPN sebesar 12% layak diterapkan untuk barang hasil pertambangan. Pengenaan PPN diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya sektor pertambangan yang kini masih terkontraksi. Misal penerimaan pajak tambang 2020 sebesar Rp 28,9 triliun atau minus 43,72% yoy. Namun, pajak bisa dilakukan jika ekonomi membaik.
Bahan Pokok di Pasar Bebas PPN
Pemerintah berkomitmen untuk membebaskan barang kebutuhan pokok yang diperdagangkan di pasar tradisional dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam pemaparan kepada awak media secara virtual, Senin (14/6/2021).
Perluasan obyek PPN yang akan disusun dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mempertimbangkan prinsip kemampuan membayar pajak para wajib pajak atas barang atau jasa yang dikonsumsi. ”Dari sisi tarif pajak harus ada pembeda antara barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat umum dan kebutuhan pokok tergolong premium karena penghasilan yang mengonsumsinya berbeda-beda,” ujarnya. Neilmaldrin belum bisa menjabarkan terperinci kebutuhan pokok yang masuk kategori dibutuhkan masyarakat secara umum dan yang masuk kategori premium. Namun, ia menggambarkan berbagai barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tetap dikecualikan dari obyek pajak. Adapun PPN terhadap bahan pokok yang premium, antara lain, akan dikenakan pada jenis daging wagyu.
Perubahan kebijakan ini, katanya, bertujuan agar pemberian fasilitas PPN tepat sasaran. Selama ini, semua barang kebutuhan pokok yang tercantum dalam Pasal 4A Ayat (2b) dikecualikan dari PPN tanpa memperhatikan konsumennya. Semula dalam pasal ini terdapat daftar sejumlah jenis barang yang tak dikenai PPN. Namun, dalam beleid rancangan revisi UU KUP, daftar ini dihilangkan.
Dari sisi jasa, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menetapkan kebijakan multitarif bagi sejumlah jenis jasa yang semula dibebaskan dari PPN. Jasa tersebut meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan prangko, asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta pengiriman uang dengan wesel pos. Di satu sisi, reformasi perpajakan menjadi tugas jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak sekaligus mengamankan APBN. Di sisi lain, masyarakat mengontraskan rencana kebijakan ini dengan kondisi perekonomian yang belum pulih dari hantaman pandemi.Kenaikan PPN akan Pengaruhi Konsumsi Masyarakat Menengah-Bawah
JAKARTA, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Kebijakan Publik Sutrisno Iwantono mengatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diperkirakan akan langsung berdampak ke perekonomian masyarakat kecil. Sebab pengenaan PPN ini langsung dirasakan oleh konsumen dari naiknya harga barang. “Dengan pengertian incomenya tetap, harganya naik maka tingkat kesejahteraan menjadi turun. Apalagi kalau sebagian besar dari UMKM dan lapisan bawah yang paling terpuruk saat pandemi ini,” ucap Iwan dalam Zoominari Kebijakan Publik Arah Kebijakan Pajak Dikala Pandemi pada Jumat (11/6). Saat ini konsumsi rumah tangga menjadi penopang terbesar pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal I 2021 komponen konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar 56,93% ke pertumbuhan ekonomi nasional. Saat PPN dinaikan maka sektor tersebut yang akan terkena.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan saat ini kinerja PPN Indonesia masih di bawah rata-rata negara Asia, penyebabnya antara lain pengecualian yang terlalu banyak. Mengenai kenaikan tarif PPN, ia menuturkan saat ini pemerintah justru memberikan insentif perpajakan untuk masyarakat yang terdampak pandemi. “Tidak ada pemungutan pajak yang agresif justru untuk menolong masyarakat,” ucap Yustinus dalam kesempatan yang sama .
(Oleh - HR1)
Wacana PPN Sembako akan Bebani Petani
JAKARTA – Wacana penerapan pajak pertambahan
nilai (PPN) untuk komoditas
dasar (sembilan bahan pangan pokok/sembako) dinilai
kurang tepat dan akan makin
membebani para petani di
Tanah Air. Petani Indonesia
didominasi petani tanaman
pangan yang produksinya
sangat tergantung musim dan
ketika produksi melimpah
petani dihadapkan pada kejatuhan harga.
Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University Dwi
Andreas Santosa mengatakan,
pengenaan PPN terhadap komoditas pangan pokok (sembako) merupakan kebijakan
yang tidak tepat dan tidak
masuk akal. Kebijakan itu
justru akan memberatkan
petani dan makin memperpuruk kondisi petani Indonesia.
“Kebanyakan petani Indonesia
adalah petani tanaman pangan
yang untuk menghasilkan
atau berproduksi tergantung
musim dan keberuntungan.
Musim tidak bisa ditebak, jika
musim bagus maka produksi
pangan meningkat tapi jika
musim buruk maka petani
merugi,” ujar dia
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, pengenaan PPN terhadap pangan
pokok akan berdampak pada
peningkatan inflasi, konsumen
bisa teriak dan petani juga terpukul. PPN terhadap komoditas pangan merupakan kebijakan yang bisa menimbulkan
permasalahan baru sehingga
pemerintah perlu mempertimbangkannya kembali. “Masih
banyak urusan pertanian yang
perlu diperbaiki, bukan mengejar pemasukan PPN dari pertanian, memang selama ini
pertanian jarang dikenakan
pajak tetapi pengenaan PPN
terhadap pangan merupakan
sesuatu yang tidak masuk akal,”
kata dia.
(Oleh - HR1)
Mengoptimalkan Semua Pendapatan Negara 2022
Pemerintah tengah berupaya menjajaki berbagai cara untuk bisa menambah pendapatan pada tahun 2022. Maklum saja target penerimaan negara tahun depan sebesar Rp 1.823,5 triliun hingga Rp 1.895,9 triliun, atau naik 4,5796-8,73% dari proyeksi tahun ini Rp 1.743,65 triliun. Target tersebut setara dengan 10,18% - 10,44% terhadap produk domestik bruto (PDB) 2022. Dan sebagai kontributor penerimaan negara terbesar, pajak akan digeber.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan reformasi perpajakan akan dilanjutkan pada tahun depan melalui inovasi penggalian potensi guna meningkatkan rasio penerimaan pajak atau tax ratio. Antara lain memperluas basis perpajakan seperti optimalisasi pajak e-commerce dalam skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) juga, menerapkan cukai kantong plastik.
Sejalan dengan itu, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak PPN sebagaimana dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pemerintah akan memperluas objek kena pajak baik berupa barang maupun jasa. Antara lain barang kebutuhan pokok atau sembako, barang pertambangan, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy menilai, tarif beberapa layanan seperti migas juga bisa ditingkatkan, sembari mendorong optimalisasi lifting migas. Menurut Yusuf, hal ini masih bisa dimungkinkan dengan munculnya optimisme terkait investasi di dalam negeri. Harapannya dengan beragam insen tersebut bisa mendorong eksplorasi cadangan baru hingga investasi di sisi hulu migas.
Wacana Pengenaan PPN Sembako Bikin Resah
Usulan pemerintah untuk penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako tetap memantik protes dari berbagai kalangan. Meski belum menjadi keputusan final, wacana ini membuat pelaku usaha resah.
Seperti diungkapkan Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri. la menilai bahwa isu pengenaan PPN terhadap sembako ini telah membuat psikologi pasar terganggu dan menimbulkan kepanikan serta kegaduhan di kalangan pedagang pasar. Reaksi publik maupun pedagang cukup keras dan dan kuat. Banyak permintaan untuk mengadvokasi hal ini sehingga keresahan itu sangat terasa.
Abdullah berharap Menteri Keuangan dapat menghentikan isu pemungutan PPN terhadap produk sembako ini dan tidak perlu memajaki sembako dengan alasan apapun. Pasalnya, sembako atau bahan pangan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang mempunyai efek domino sangat besar bagi daya beli dan keberlangsungan ekonomi. Bila PPN sembako ini diterapkan, maka harga pangan akan naik dan yang jelas akan dibebankan kepada konsumen.
Tulus mengkritik soal kegagalan pemerintah dalam menjaga psikologis harga pangan selama ini yang membuat PPN sembako dirasa semakin tak layak diterapkan. Pemerintah gagal mengantisipasi efisiensi harga dari sisi pasokan, distribusi, bahkan masih ada pungli yang mengakumulasi harga.
Kinerja PPN Dioptimalkan
Pemerintah tengah mendesain ulang rancangan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) secara komprehensif. Dalam revisiter masuk mengenai ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Untuk memperbaiki kinerja PPN, pemerintah berencana mengubah skema serta mengkaji ulang jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari obyek pajak. ”Pengecualian PPN yang saat ini terlalu luas membuat kita gagal mengadministrasikan serta mengoptimalkan penerimaan pajak. Ini sebenarnya yang ingin kami perbaiki,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam diskusi virtual, Sabtu (12/6/2021). Dalam Pasal 4A Ayat (2b) rancangan beleid revisi UU tentang KUP, daftar beberapa jenis barang yang tak dikenakan PPN memang dihilangkan. Semula jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/ 2017. Ini meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging,telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Yustinus menjelaskan, dalam beleid revisi UU tentang KUP, pemerintah berencana mengubah tarif PPN dengan tiga skema tarif yang mungkin diterapkan, yaitu tarif umum, multitarif, dan tarif final. Untuk tarif umum, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dari saat ini yang berlaku sebesar 10 persen. Adapun PPN multitarif akan dikenakan mulai dari 5 persen hingga paling tinggi 25 persen. PPN final ditetapkan tarif sebesar 1 persen seperti yang saat ini berlaku untuk hasil sektor pertanian tertentu. Barang tertentu yang hanya bisa dikonsumsi kelompok atas bisa dikenakan 15 persen atau 20 persen. Sementara itu, tarif untuk barang yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti susu formula, yang kini dikenakan 10 persen, akan menjadi 5 persen. ”Barang-barang strategis lain yang dibutuhkan masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenakan PPN final, katakanlah 1 persen, 2 persen, atau bahkan nanti dimasukkan untuk kategori tidak dipungut PPN sehingga menjadi 0 persen,” kata Yustinus. Ia juga memastikan pengesahan UU tidak dilakukan tahun ini.
Sektor Jasa Masuk Incaran Aparat Pajak
Rencana pemerintah memperluas objek pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terus menuai protes.
Ini lantaran komoditas dan jasa yang dipungut PPN bertambah panjang. Tak hanya bahan pokok dan komiditas tambang, pemerintah juga mengincar PPN dari sektor jasa. Dalam Pasal 4A revisi UU KUP, beberapa sektor jasa akan dihapus dari daftar objek non-Jasa Kena Pajak (JKP).
Salah satunya jasa pendidikan. Untuk sekolah yang masuk kriteria sekolah mahal bakal kena PPN 12%. Sedang sekolah negeri kena tarif 5%. Perincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid RUU KUP itu disahkan oleh DPR. Jika saat ini, jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, keuangan, hingga asuransi bebas dari PPN, dalam rancangan aturan baru akan dipungut pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya menyebut, reformasi kebijakan PPN menyesuaikan kemampuan masyarakat membayar pajak atau ability to pay.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengaku siap menolak rencana pemerintah mengeruk penerimaan dari sektor jasa ini. Mantan pegawai pajak ini menilai, masih banyak cara lain untuk mendongkrak penerimaan negara, selain dari pajak.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengingatkan, kebijakan perluasan jasa kena PPN ini efeknya besar karena menyangkut kebutuhan dan hajat hidup orang banyak. Jika jasa layanan kesehatan dan pendidikan kena PPN, ia menduga bisa semakin memperlebar kesenjangan sosial.
Pilihan Editor
-
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Waspadai Sentimen Geopolitik
05 Aug 2022 -
BABAK BARU RELASI RI-JEPANG
28 Jul 2022









